SIJUNJUNG, METRO–Empat orang anggota Polres Sijunjung resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian. Upacara pemberhantian itu dipimpin langsung Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah dan diikuti oleh jajaran personel Polres Sijunjung.
Upacara PTDH itu dilakukan dengan cara in absentia atau tidak dihadiri oleh ke empat personil yang diberhentikan. Digelar di lapangan upacara Mapolres Sijunjung, pada Selasa (4/8). Empat orang anggota tersebut berinisial Aipda WDP, Bripda AFI, Bripda VM dan Bripda VQ yang bertugas di Wilkum Polres Sijunjung.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kasi Humas Akp Irwan Doni mengatakan, PTDH terhadap empat anggota ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan dalam memberikan sanksi.
“Sanksi tegas ini diberikan akibat melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri. Ini telah dilakukan beberapa peninjauan dari beberapa asas,” kata Kapolres Sijunjung.
Dijelaskannya, asas yang pertama yaitu asas kepastian. Kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya. Kemudian asas kemanfaatan, yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota yang dijatuhi hukuman PTDH. “Terakhir, asas keadilan. Memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dan hukuman bagi yang melanggar,” ujarnya.
Meski demikian, AKBP Willian mengatakan merasa berat atas PTDH tersebut, karena imbasnya bukan hanya pada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarga besarnya. “Putusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, namun dalam proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman pada koridor hukum,” ungkapnya. Pihaknya mengimbau agar seluruh personel melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota Polri dengan penuh rasa tanggung jawab dan disiplin. (ndo)






