BADAN Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, mangkir dari panggilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, terkait laporan peserta CPNS 2018 yang dibatalkan kelulusannya oleh pihak Pemkab Sijunjung.
Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan, setelah ditunggu hingga sore, tidak kelihatan datangnya pihak BKD Sijunjung ke Kantor Ombudsman yang berada di Jalan Sawahan Padang.
“Dari surat yang kita kirimkan Selasa pekan ini, isi surat itu meminta kepada pihak BKD untuk memberikan penjelasan secara lisan ke Ombudsman hari ini Jumat, tentang laporan Nina Susilawati. Peserta CPNS yang dibatalkan kelulusannya. Ternyata BKD Sijunjung tidak datang dan bahkan tidak ada kabar sama sekali,” katanya, Jumat (11/1).
Adel bahkan tidak mengetahui apakah surat yang dikirimkan oleh Ombudsman sudah diterima oleh pihak BKD Sijunjung atau belum. Setidaknya ada kabar dari BKD Sijunjung, alasan ketidakhadirannya ke Ombudsman.
Menurutnya, seharusnya pihak BKD Sijunjung memberikan penjelasan secara lisan ke Ombudsman, untuk mengetahui pasti persoalan adanya pembatalan kelulusan CPNS Nina Susilawati, yang ditandai langsung oleh Bupati Sijunjung.
Adel menegaskan, selanjutnya Ombudsman akan kembali menjadwalkan pemanggilan pihak BKD Sijunjung pada pekan depan. Apabila tidak juga datang, dan begitu juga untuk pemanggilan hingga ke tiga kali, maka akan ada pemanggilan paksa yang dilakukan oleh Ombudsman, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Permasalahan yang dialami pelopor Nina Susilawati dianggap perlu penjelasan dari BKD Sijunjung yang memiliki wewenang dalam menentukan kelulusan dan pembatasan peserta CPNS.
“Jika masih tidak ada penjelasan juga, patut dicurigai juga kebijakan pembatalan kelulusan CPNS Nina ini. Ombudsman berharap betul, mari saling terbuka, sehingga tidak menimbulkan kejanggalan dari masyarakat,” sebutnya.
Adel menyatakan, sejauh dari yang dipahami oleh Ombudsman, dari laporan yang masuk, inti persoalan ialah tidak liniernya ijazah yang dimiliki oleh Nina Susilawati saat mengikuti seleksi CPNS 2018 di Kabupaten Sijunjung.
“Untuk itu, saya minta BKD menjelaskan hal tersebut. Setidaknya Ombudsman mempunyai pemahaman, apa yang membuat pihak BKD melakukan pembatalan kelulusan tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Peserta CPNS 2018 asal daerah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Nina Susilawati (32), melaporkan BKD Sijunjung ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, di Padang.
Kedatangan Nina ke Ombudsman yang melaporkan BKD itu, dilengkapi sejumlah berkas yang berkaitan dengan surat pembatalan kelulusan CPNS yang ia terima dari Pemkab Sijunjung. Sebelumnya pihak keluarga juga telah menyampaikan laporan ini ke Ombudsman, dan hari ini, Nina secara resmi mendatangi Ombudsman.
Di hadapan Ombudsman, Nina mengaku, sebelum ia memastikan diri untuk ikut jadi peserta seleksi CPNS, ia mendatangi terlebih dahulu ke BKD, guna memastikan ijazah yang digunakan sebagai peserta. Ujung-ujungnya, pihak BKD menyatakan diperbolehkan bagi dirinya, untuk jadi peserta. Hingga akhirnya, Nina lulus dari tahap demi tahap.
Pada pertemuan tersebut, Nina menceritakan cukup panjang persoalan kelulusan yang dianulir Pemkab Sijunjung. Mulai dari proses sebelum mendaftar hingga keluar surat pembatalan kelulusan saat menunggu hasil Tes Kemampuan Bidang (TKB) usai dinyatakan lulus Tes Kemampuan Dasar (TKD).
“Terkait pembatalan kelulusan saya itu, karena ada ijazah S1 saya berlatar Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) bukan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Padahal, jelas-jelas Kementerian Agama menegaskan, PGMI dan PGSD itu setara. Tapi hasilnya kelulusan saya tetap dibatalkan,” ujarnya.
Nina juga mengatakan, setelah adanya pembatalan itu, pihak BKD juga berdalih bahwa jika pembatalan CPNS tersebut permintaan Menpan RB langsung. Padahal sebelumnya permasalahan itu, telah disampaikan pada Kementerian Agama RI. Bahkan, Kemenag telah menyurati BKD Sijunjung terkait linierisasi ijazah PGMI dan kesetaraannya dengan PGSD.
“Persoalan dan penjelasan ijazah itu, sudah disurati oleh Kemenag. Tapi pihak dari BKD seperti mengabaikan surat dari Kemenag itu. Padahal ketika saya dipanggil ke Jakarta, dan Kemenag membawa saya ke Kemenpan RB, pihak Menpan RB menyebut, bahwa sebetulnya BKD Sijunjung yang meminta Kemenpan membatalkan hasil kelulusan saya. Bukan datang langsung dari Menpan-RB,” ujarnya.
Nina berkata, melihat kepada beberapa temannya yang berlatar pendidikan PGMI bahkan lulus sebanyak 14 orang untuk menjadi guru Sekolah Dasar di Kota Solok, kondisi itu apabila dipahami betul, jika memang lulusan PGMI tidak masuk dalam formasi yang dibutuhkan, kenapa teman-temannya yang juga PGMI lulus dan tidak dibatalkan. Seperti hal yang dialaminya.
“Saya hanya berharap ada keadilan. Mungkin ini menjadi pelajaran bagi saya dan saya tidak ingin lulusan PGMI yang lainnya mendapatkan hal yang sama dengan yang saya alami saat ini,” lanjutnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke pihak BKD Sijunjung melalui pesan singkat sore tadi, terkait tidak datangnya pada pemanggilan pertama Ombudsman ini, belum ada tanggapan.
Komentar