SELURUH Fraksi DPRD Kota Padang akhirnya menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2023. Keputusan tersebut diberi nomor 4 tahun 2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2023.
Keputusan diambil melalui rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen. Bertempat di ruang sidang utama Gedung Baru DPRD, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass Kel. Sungai Sapih Kec.Kuranji, Kota Padang.Rabu (22/5).
Hadir Walikota Padang diwakili Didi Aryadi , Sekretaris DPRD Kota Padang H. Hendrizal Azhar, Kepala OPD di lingkungan Pemko Padang, Direktur Utama Perusahaan Daerah, Direktur Utama RSUD Rasyidin, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
Konsep keputusan DPRD Kota Padang Tentang Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2023 tersebut dibacakan oleh sekretaris dewan, Hendrizal Azhar dan kemudian ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Padang.
Sebelum keputusan diambil, seluruh Fraksi DPRD Padang menyampaikan pendapat akhirnya. Meski menyetujui, namun Fraksi –Fraksi masih memberikan sejumlah rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Padang.
Ketua DPRD Padang Syafrial Kani saat menyampaikan kesimpulan fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, mengatakan, DPRD Padang mayoritas memberikan rekomendasi terkait dengan peningkatan pendapatan OPD penghasil PAD Pemko Padang serta tindak lanjut temuan BPK RI.
Ia mengungkapkan, capaian PAD di Tahun Anggaran 2023 sebesar 90.25% atau Rp.658.744.322.507,50 dari target sebesar Rp.729.911.859.086,00.
Beberapa catatan tentang OPD penghasil PAD seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yakni diminta untuk bertindak tegas kepada wajib pajak hotel dan restoran yang belum membayar pajak. Terkait piutang kategori macet yang menjadi temuan hasil pemeriksaan BPK, Bapenda diminta untuk segera menindaklanjuti dan bersikap tegas kepada wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan mereka.
Kemudian pada Dinas Perikanan dan Pangan agar melakukan kajian lebih dalam dan membuat SOP terkait dengan optimalisasi operasional pabrik es batu agar realisasi PAD bisa ditingkatkan dari tahun ke tahun. Khusus Bappeda harus dilibatkan dalam penetapan potensi pajak dan retribusi daerah.
Pada Dinas Pertanian realisasi PAD Dinas Pertanian tahun 2023 sudah di atas 100 persen untuk ditingkatkan dan dipertahankan. Dinas Pertanian diminta serius dalam pemanfaatan Tahura Bung Hatta agar tidak menjadi beban anggaran melainkan menjadi sumber PAD. Jika Dinas Pertanian mengalami kesulitan dalam mengelolanya ada baiknya mencari investor (Pihak Ketiga). Upaya untuk mengevaluasi dan meningkatkan operasional RPH, sebagai sumber utama PAD Dinas Pertanian
Pada Bagian Perekonomian, diminta untuk terus mengawal BUMD agar berkontribusi positif terhadap PAD Pemko Padang selaku pemilik. Mendesak PSM untuk menjelaskan tentang penggunaan Penyertaan Modal Awal sebesar Rp.2 M.
Untuk BUMD Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), Manajemen PSM di minta untuk mengembangkan Pantai air manis agar PAD lebih dimaksimalkan. Mengkaji kembali kelayakan/peluang untuk bisa ikut sebagai distributor semen padang. Mengkaji peluang untuk melaksanakan COR bisnis yang lain yang sudah ditetapkan dalam Perda Pendirian.