DALAM penyelenggaran pelayanan publik, Pemerintah Kota (Pemko) kembali mendapat pengakuan. Setidaknya, Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik berupa Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 menjadi bukti komitmen yang dibangun oleh aparatur di lingkungan Pemko Solok.
Anugerah tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi didampingi Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani kepada Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra. Dalam penilaian Ombudsman Tahun 2023, Kota Solok meraih predikat hijau kategori ‘B’ dengan nilai 84,88.
Atas penghargaan yang disematkan kepada Pemko Solok itu, Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra mengungkapkan penghargaan ini sangat berarti dalam memotivasi aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “ pengakuan ini menjadi bukti komitmen pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Dan ini menjadi motivasi bagi aparatur untuk berbuat yang lebih baik dalam pelayanan,” harap Ramadhani.
Dan penghargaan lanjutnya dipersembahkan kepada seluruh aparatur dan masyarakat Kota Solok. Karena tanpa ada dukungan, kerja keras dan kemauan yang dibingkai dalam sebuah komitmen bersama, mustahil apa yang diraih ini dapat terujud. Namun yang terpenting masyarakat merasakan dampaknya.
Penghargaan yang diraih ini berdasarkan dari penilaian yang dilakukan tim penilai di sejumlah unit pelayanan yang ada di Pemko Solok. Salah satunya penilaian dilakukan di Unit Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
Atas penghargaan yang diberikan kepada Pemko Solok itu, Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumbar, beserta seluruh kabupaten dan kota di Sumbar yang telah bekerjasama dalam hal peningkatan pelayanan publik.