Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka pemilihan dan penetapan anggota Bandan Kekhormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat tahun 2022-2024, Rabu (11/5).
Paripurna yang seharusnya berlangsung sejak pukul 09.00 WIB diundur beberapa menit, karena menunggu dua calon anggota BK yang belum datang. Sebelum pemilihan berlangsung terjadi sedikit perundingan dan perdebatan untuk pemilihan tersebut.
Setelah beberapa selang waktu dan beberapa pertimbangan karena ketidakhadiran dua calon anggota BK, maka dari itu Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Irsyad Syafar memutuskan pemilihan BK dilakukan secara voting.
“Setelah mempertimbangkan segala hal yang bersangkutan, atas dasar keputusan bersama pemilihan BK Sumbar akan tetap berlanjut secara voting, hal ini tidak akan memakan waktu yang lama,” ujar Irsyad saat Paripurna berlangsung.
Berdasarkan hasil voting, lima calon yang terpilih sebagai anggota BK DPRD Sumbar, dengan masing-masing mendapat suara sebanyak 38 suara. Sementara itu suara yang sebenarnya terkumpul sebanyak 29 suara, namun 1 suara tidak dihitung. Hal ini dikarenakan tidak mengikuti syarat ketentuan pemungutan suara.
“Seperti yang sudah ditentukan dalam pemilihan voting ini hanya boleh memilih lima nomor calon saja, bagi suara yang memilih lebih ataupun kurang suaranya tidak dihitung, oleh sebab itu terdapat satu suara yang melanggar sehingga dimasukan,” katanya.
Adapun lima nama yang terpilih tersebut diantaranya Nurfirmanwnsyah dari Fraksi PKS, Muzli M. Nur Fraksi PAN, Irzal Iyas Fraksi Demokrat, Ardinalis Kobal Fraksi Golkar, Syafril Huda dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Nasdem.
Hasil keputusan pemilihan dibacakan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, sekaligus dengan pembacaan draft keputusan pemilihan, demikian juga dengan keputusan Tatib.
Sementara itu, terkait tata tertib (tatib) yang ditetapkan sebelum pemilihan Irsyad menyampaikan tata tertib dituangkan dalam peraturan DPRD, sehingga memiliki legalitas formal dan non formal.
“Sebelumnya hal ini sudah dibahas melalui badan musyawarah (Bamus), dan dibentuk pula panitia khusus (pansus) agar tatib ini bisa sempurna, baru ditetapkan dalam sidang hari ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan sesuai dengan keputusan bersama terkait tatib DPRD Sumbar, semua anggota DPRD serta unsur pimpinan dalam melakukan kegiatan sesuai fungsinya, mengacu pada Tatib sesuai peraturan DPRD nomor 1 tahun 2022.
“Tatib DPRD Sumbar tersebut berlaku hanya untuk internal DPRD saja, itu mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, sehingga menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, hak, dan kewenangan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah,” ucap Irsyad dalam sidang Paripurna.
Terakhir ia menyampaikan, sebelumnya DPRD Sumbar sudah melakukan fasilitasi ke Kemdagri dalam melakukan perubahan Tatib, namun belum bisa diputuskan pada masa persidangan pertama tahun 2021/2022 setelah mendapat surat dari Dirjen Otonomi Daerah dengan nomor 188.34/2483/OTDA tertinggal 7 April 2022, meminta adanya penyempurnaan dan sudah dilakukan, maka dilakukan paripurna untuk ditetapkan.
Kemudian, dalam Rapat Paripurna lanjutan pemilihan, DPRD Sumatera Barat menetapkan dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Ketua BK DPRD Sumbar periode 2022-2024
Seperti disampaikan Sekretaris DPRD Raflis, dalam rapat tersebut seluruh pemilik suara memilih Muzli M Nur sebagai ketua.
“Tadi langsung dilewakan bersama anggota Badan Kehormatan saat paripurna kedua,” kata dia.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Sumbar terpilih Muzli M Nur mengatakan ini amanah yang berat dan dirinya bersama anggota Badan Kehormatan DPRD Sumbar lainnya akan berupaya untuk menjalankan tugas ini.
“Kita tentu akan menggelar rapat bersama untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan mempelajari Tata Tertib DPRD Sumbar yang baru disahkan,” kata dia. (*)