Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangpanjang sampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2021, dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (18/4). Terkait LKPj Walikota Padangpanjang, Ketua DPRD, Mardiansyah, AMd mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan terhadap arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro.
DPRD telah melakukan pembahasan berdasarkan fungsi pengawasan dan bukan dalam kerangka pemeriksaan seperti audit keuangan yang menitikberatkan pada nilai-nilai angka semata. Namun, merupakan evaluasi tahap akhir dan menyeluruh terhadap kinerja pemerintah daerah selama kurun waktu satu tahun anggaran guna mengetahui apakah kinerjanya telah sesuai dengan standar dan kriteria yang telah ditetapkan yang tertuang dalam rencana kerja tahunan yang termuat dalam Renstra OPD. “Evaluasi kinerja tersebut lebih merupakan suatu proses umpan balik atas kinerja tahun yang lalu guna mendorong adanya produktivitas dan perbaikan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan datang,” ujar Mardiansyah.
Mardiansyah menegaskan, dilakukan analisis secara komparatif, yaitu dengan cara memperbandingkan antara indikator kinerja dengan realisasi, baik yang telah direncanakan serta antara kinerja nyata tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya. “Pembahasan LKPJ dilaksanakan melalui tahapan rapat kerja dan hearing dengan Pansus LKPJ, Tim Penyusun LKPJ dan OPD mitra kerja yang berpedoman kepada peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019,” jelas Mardiansyah.
Rekomendasi dibacakan anggota DPRD, Nasrul Effendy, di antara rekomendasi tersebut agar adanya monitoring dari walikota pada setiap program kegiatan yang sudah tertuang dalam APBD, sehingga program kegiatan tersebut terlaksana secara efektif dan efisien. DPRD minta antar organisasi perangkat daerah (OPD) menjalin koordinasi yang baik. “Kami minta kepada perangkat daerah agar dapat saling bekerjasama dan berkoordinasi dalam pelaksanaan kegiatan yang ada,” kata Nasrul.
Salah satu rekomendasi, ungkap Nasrul Effendi lebih lanjut, Walikota diminta melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur yang ditempatkan pada Bagian pengadaan barang jasa, agar pemenang tender memiliki kapasitas dan kompetensi dalam melaksanakan proyek yang dimenangkannya. Sehingga tidak terjadi proyek mangkrak dan bermasalah. “Oleh karena itu penting kiranya saudara walikota menerbitkan peraturan yang menunjang agar setiap tender proyek yang dilaksanakan menghasilkan pemenang yang berkualitas,” sebut Nasrul.
DPRD juga meminta, adanya peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi. “Hal ini harus menjadi catatan oleh pemerintah daerah. Sehingga pemerintah daerah dalam hal ini BPKD harus bisa mencari sumber-sumber pendapatan baru,” ujar Nasrul..
Sementara itu, pendapatan daerah yang bersumber dari pajak, BPKD harus lebih tegas melakukan pemungutan terhadap wajib pajak. “Untuk belanja hibah kami minta agar pencapaian realisasinya minimal 95 persen dari yang dianggarkan. Karena belanja hibah adalah belanja yang telah diverifikasi OPD berdasarkan proposal yang diajukan calon penerima hibah. Walikota diminta mempercepat pelaksanaan sertifikasi tanah-tanah milik pemerintah daerah yang belum disertifikatkan. Semua rekomendasi harus ditindaklanjuti oleh Pemko Padangpanjang dan OPD terkait, serta akan dikawal masing-masing komisi DPRD,” ungkap Nasrul.
Menanggapi rekomendasi DPRD Kota Padangpanjang, Walikota H Fadly Amran mengatakan, akan menindaklanjutinya semua rekomendasi yang diberikan terhadap Pemerintah Padangpanjang. “Insya Allah rekomendasi tersebut langsung didengar Sekda, pimpinan OPD dan jajaran untuk langsung di-follow up,” tuturnya. (rmd)