DPRD Kota Pariaman melaksanakan sidang paripurna pembahasan pandangan umum terhadap tiga penjelasan 3 Ranperda Kota Pariaman.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora didampingi wakil Ketua Efrizal serta semua anggota DPRD Kota Pariaman.
Dalam penyampaian masing masing fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman terhadap pandangan umum terhadap nota penjelasan 3 Ranperda Kota Pariaman dalam rapa paripurna tersebut.
Secara umum semua fraksi menyetujui 3 Ranperda yang disampaik Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin.
Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora menyampaikan, 3 Ranperda tersebut yaitu ranperda tentang penyelenggaraan Kota layak anak, ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
Ia menjelaskan, bahwa bahwa anak merupakan amanah yang harus dijaga dan anak merupakan masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa sehingga anak memiliki hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpatisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
Tidak hanya itu saja, Fitri Nora juga menyampaikan seiring maraknya peredaran narkotika tentunya sangat perlu didukung dan perlu juga peran pemerintah untuk mencegah hal tersebut sehingga penerus generasi terhindar dari barang haram yang merusak kehidupan.
Ia mengatakan, secara umum semua fraksi menyetujui atau sepakat terhadap 3 Ranperda Kota Pariaman. Pasalnya, ada beberapa saran dengan tujuan untuk kelancaran terhadap rancangan tersebut kedepannya.
Sementara itu, Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin, menyampaikan untuk menuju ke arah kota yang berpotensi dalam peningkatan kesejahteraan dan pelindungan terhadap anak, harus ada komitmen antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluaga, masyarakat dalam menjamin pemenuhan hak anak.
“Pemerintah Daerah juga mengeluarkan Perda tentang penyelengaraan kota layak anak yang berisikan kebijakan untuk mengintegrasikan berbagai sumber daya pembangunan dan berbagai kebijakan perlindungan anak yang sudah ada dan terencana dan menyeluruh untuk memenuhi hak anak melalui pengarustamaan hak anak,” ujarnya.
Mardison Mahyuddin juga menuturkan pada Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bahwa penyalahgunaan dan peredaran Narkotika telah banyak terjadi dimasyarakat dan dapat mengancam serta merusak tatanan sosial masyarakat.
“Seiring meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran Narkotika ditengah masyarakat, maka Pemerintah Daerah lebih meningkatkan perannya ditengah masyarakat,” ulasnya.
“Secara umum Perda ini memuat tentang materi pokok yang disusun secara sistematis yaitu tugas Pemerintah Kota, rencana aksi daerah, pencegahan, antisipasi dini, rehabilitasi medis, partisipasi masyarakat, tim terpadu, pendanaan dan pengawasan, kejasama serta sanksi administratif yang menjadi dasar pelaksanaan faslitasi pencegahan dan pemberantasan pelahgunaan serta perederan narkotika,” terangnya.
Lanjutnya, ia juga menambahkan didalam ranperda ketiga bahwa penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan tujuan negara yang menimbulkan hak dan kewajiban daerah yang perlu dikelola dalam sitem pengelolaan keuangan daerah.
“Maka dari itu, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian tentang pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya mengakhiri. (***)