Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyetujui ranperda tentang perpustakaan untuk dijadikan Peraturan daerah (Perda).
Persetujuan bersama dilakukan dengan penandatanganan dan pengambilan keputusan bersama antara Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dengan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi melalui sidang Paripurna DPRD Provinsi Sumbar yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Jumat, 11 Februari 2022.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi Wakil Ketua Irsyad Syafar, Indra Datuk Lelo, dan Pemprov Sumbar Sumbar dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, anggota DPRD Sumbar, Sekdaprov Hansastri dan Sekwan DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis.
Persetujuan Ranperda yang telah melalui tahapan pembahasan intensif di Komisi V bersama Pemprov Sumbar ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Ketua DPRD dan Gubernur Mahyeldi.
Menurut Ketua DPRD, Supardi, secara prinsip pembahasan Ranperda Perpustakaan ini, pembahasannya telah dirampungkan pada akhir masa persidangan pertama tahun 2021/2022, namun belum bisa dilanjutkan pada tahap penetapan dalam Rapat Paripurna, karena belum keluarnya hasil fasilitasi dari Kemendagri. Setelah fasilitasi, penyempurnaan materi Ranperda selanjutnya dilakukan Komisi V.
Dalam pemaparannya, Ketua Komisi V Yusuf Abit, menyebut beberapa penyempurnaan tersebut diantaranya adalah agar dalam penyelenggaraan perpustakaan dapat beradaptasi dengan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses perpustakaan.
“Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Perpustakaan ini diharapkan pemerintah daerah segera menyiapkan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perpustakaan, sehingga perpustakaan mampu menumbuh kembangkan budaya literasi terutama terhadap kaum milenial yang ada di Sumatera Barat,” harap Yusuf Abit.
Gubernur Mahyeldi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pengesahan Ranperda Perpustakaan. Perpustakaan pada saat ini memegang peran penting dalam mewujudkan program gemar membaca yang beberapa waktu ini digalakkan oleh pemerintah.
Diakui gubernur, penyelenggaraan perpustakaan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumbar selama ini masih ditemukan persoalan yang perlu dijadikan perhatian. Mulai dari sisi kelembagaan, hingga sumber daya manusia.
“Berdasarkan persoalan tersebut Pemerintah Provinsi Sumatera Barat perlu melakukan upaya untuk menyelesaikannya. Dengan adanya regulasi baru dalam pembentukan peraturan daerah yang dapat mengakomodir penyelesaian permasalahan, yang terkait dengan perpustakaan saat ini. Dengan adanya Perda Perpustakaan ini diharapkan dapat menjadi solusi yang sesuai dari persoalan tersebut, dan juga sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat,” kata gubernur.
Dengan diterapkannya Perda Perpustakaan diharap perpustakaan dapat meningkatkan peran dan fungsinya sehingga dapat mewujudkan peningkatan kegemaran membaca masyarakat. Disamping itu Perda ini juga diharapkan mengatasi berbagai persoalan yang di hadapi dalam penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan daerah dan dapat memberikan manfaat dan konstribusi yang besar dalam peningkatan ilmu pengetahuan dan pembangunan daerah.
Selanjutnya kepada OPD pemrakarsa Ranperda, gubernur mengintruksikan agar segera melakukan sosialisasi Perda tentang perpustakaan ini setelah diundangkan, dan menyiapkan Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaannya sehingga perda yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan optimal.
“Kepada OPD saya tegaskan dalam waktu tiga bulan kita harapkan Pergubnya sudah bisa disiapkan. Termasuk juga menginventarisir Perda-Perda yang belum ditindaklanjuti dengan Pergub. Mohon ini jadi perhatian dan ditindaklanjuti,” tegas gubernur.
Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi mengatakan, pihaknya telah melakukan fasilitasi Ranperda tentang Perpustakaan di Kemendagri termuat surat Dirjen Otda nomor 188.34. 577 OTDA, 19 Januari 2022, maka pembahasannya telah dapat dilanjutkan pada tahap pengambilan dalam rapat paripurna.
“Terimakasih kepada rekan- rekan anggota DPRD Provinsi Sumbar telah menyetujui ranperda tentang perpustakaan menjadi peraturan daerah,” ujar Supardi calon kuat Wali Kota Payakumbuh akan datang.
Menurut Supardi, hasil konsultasi Kemendagri terdapat beberapa catatan perbaikan perlu dilakukan penyempurnaan dilakukan DPRD dan Pemprov Sumbar materi muatan ranperda tentang perpustakaan.(*)