Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat terus melakukan pendalam sebagai bagian dari upaya penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPRD Provinsi Sumatra Barat.
Setelah melakukan beberapa kali pembahasan, Komisi III DPRD Sumbar melanjutkannya dengan melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementarian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri).
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Afrizal. “ Iya benar, kita telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang sedang dibahas, tentunya untuk melengkapi dan menyempurnakan beberapa hal di dalamnya yang butuh dikonsultasikan,” ungkapnya. Jumat (28/10).
Disampaikannya, seperti diketahui Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
“Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah,” kata Afrizal.
Lebih dijelaskannya, Keuangan Daerah, selain diatur dengan Peraturan Pemerintah juga mengikuti Peraturan Menteri dan keuangan daerah serta mengikuti Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah yang disinkronkan dan dikelola secara sistematis.
“Dengan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah nantinya, diharapkan Pemerintah Sumbar dapat melakukan dan mengelolah keuangan sebaik mungkin dan semaksimalnya, sehingga Sumbar kedepannya akan lebih maju dan berkembang dan masyarakat Sumbar lebih sejatera,” harap Afrizal.
Kata Afrizal, ada beberapa hal yang dikonsultasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Meteri Dalam Negeri, seperti soal persetujuan DPRD terhadap tambahan penghasilan ASN, soal pinjaman daerah untuk pembangunan daerah, juga soal kas Daerah,terkait pemanfaatan Bank Nagari sebagai Bank Kembanggaan warga Sumatra Barat.
“ Bank nagari itu kan kita yang membesarkan, seharusnya hasur dimanfaatkan lebih maksimal dalam pengelolaan keuangan daerah, tapi nampaknya pemerintah masih ragu-ragu,” kata Afrizal.
Kemudian, soal persentase belaja daerah terkait infrastruktur dan pelayanyan publik 40 persen, berlanja ASN 30 persen,Pendidika 20 persen, Kesehatan 10. “Kalau sudah belanja daerah 100 persen, tentu Pokir DPR tidak ada lagi. Ini yang harus kita pertanyakan” katanya.
Afrizal juga menyampaikan, setelah konsultasi tersebut, Senin (31/1) besok, Ranperda tersebut akan dibawa dalam rapat paripurna. “ Mudah-mudahan saja dalam waktu secepatnya, Ranperda ini sudah bisa disahkan,” pungkasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III Ali Tanjung, menyampaikan, beberapa anggota Komisi III yang ikut dalam kunjungan tersebut adalah Afrizal Ketua Komisi III, , Ismunandi Sofyan Sekretaris Komisi III, Hidayat Ketua Pembahasan, Rahmat Saleh Wakil Ketua Pembahasan , Syafril Huda Sekretaris Pembahasan , Anggota Aida, Hendra Irwan Rahim, Doddy Delvi. Juga ikut serta Asisten 2, Bapenda, Kaban BPKAD dan sejumlah pejabat Pemprov Sumatera Barat.
“ Kunjungan ini tentunya dalam rangka Konsultasi Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, diantaranya dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk peningkatan pembangunan & kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat. Semoga Allah memberkahi kerja kami semua ini,” ucapnya.(*)