Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padangpariaman, kemarin, melaksanakan sidang paripurna nota penjelasan rencana rancangan perda (Ranperda) APBD Padangpariaman tahun 2022.
Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Padangpariaman H Arwinsyah dihadiri Wakil Ketua DPRD Padangpariaman Afrinaldi dan Risdianto serta anggota DPRD Padangpariaman. Saat itu Bupati Padangpariaman Suhatri Bur diwakili Wakil Bupati Padangpariaman Rahmang dalam sidang paripurna Ranperda APBD 2022 tersebut menyampaikan nota penjelasan Bupati Padangpariaman tentang Ranperda APBD tahun 2022
Wabup Rahmang membacakan, nota penjelasan Bupati Padangpariaman tentang rancangan perda APBD Padangpariaman tahun 2022 dalam rapat paripurna DPRD Padangpariaman dalam ruang sidang utama DPRD Padangpariaman.
Katanya, kemajuan pembangunan daerah tidak terlepas dari partisipasi seluruh pihak pihak yang ada. Ia sangat mengapresiasi terhadap ketua, wakil dan anggota DPRD Padangpariaman yang telah me¬ngikuti secara bersama-sama rangkaian pembahasan bersama tentang perancangan penggunaan ang¬¬garan APBD Padangpariaman ta¬hun 2022.
Sehingga katanya, penetapan rancangan Perda Perubahan AP¬BD tahun 2022 hingga adanya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. “Semua saran dan masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dan koreksi bagi kita semua dalam mengambil langkah-langkah kebijakan selanjutnya dalam meningkatkan kesejahteraan masya¬rakat agar sesuai dengan harapan dan cita-cita kita untuk menjadikan Padangpariaman berjaya,” ujar Rahmang.
Apalagi katanya, fraksi-fraksi di DPRD yang baru saja didengarkan bersama selama pembahasan dilaksanakan, banyak usulan dan saran, maupun himbauan yang disampaikan. “Kami memberikan apresiasi, penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Padangpariaman, atas kerjasama dan komitmennya dalam menyelesaikan proses dan tahapan penyusunan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan tentang Ranperda APBD Padangpariaman tahun anggaran 2021.
Namun, sesuai dengan tujuan otonomi daerah, pemerintah pusat secara bertahap akan mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.
“Hal ini telah ditindak lanjuti dengan keluarnya UU No.28/2009 tentang Pajak dan retribusi daerah, di mana beberapa jenis pajak negara dialihkan ke daerah,” ujar Rahmang.
Rahmang menyampaikan, pada RAPBD tahun 2022, Kabupaten Padangpariaman memiliki tiga sumber pemasukkan pendapatan daerah. Di antaranya, berasal dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Masing-masing dari rencana sumber pendapatan daerah tahun 2022 tersebut telah memiliki target pendapatannya masing-masing sesuai dengan kapasitas yang telah dikalkulasikan dan disesuaikan dengan belanja modal pada tahun tersebut, yang telah disesuaikan dengan perhitungan kalkulasi yang aku tabel. demikianlah penyampaian RAPBD Padangpariaman tahun 2022, untuk menjadi bahan dalam pembahasan APBD nantinya,” ungkap Rahmang.
Rapat paripurna DPRD Padangpariaman tentang nota penjelasan Bupati Padangpariaman tentang rancangan perda APBD Padangpariaman tahun 2022 turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Padangpariaman, Sekda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Padangpariaman, Camat dan para Kabag Sekretariat daerah. (**)