Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar terhadap Ranperda APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2022. Kamis (14/10).
Rapat Paripurna dimpimpin, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar. Saat memimpin jalannya sidang dia mengatakan, sebelum masuk agenda utama Rapat Paripurna ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama.
Pertama, pada Rapat Paripurna tanggal 30 September 2021 lalu, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2021. Sesuai dengan Pasal 180 PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 2019, sebelum ditetapkan, Ranperda tentang Perubahan APBD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi.
Namun sampai saat ini, hasil evaluasi dari Kemendagri belum juga keluar. “Perlu menjadi perhatian bagi kita semua, bahwa waktu yang tersedia untuk pelaksanaan program dan kegiatan yang ditampung dalam Perubahan APBD Tahun 2021, sangat terbatas dan efektif hanya tinggal 1 1/2 bulan,” ungkapnya
Dia juga menyampaikan agar pemerintah daerah dapat lebih intensif melakukan koordinasi dengan Kemendagri terkait dengan pelaksanaan evaluasi Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021.
Kemudian, juga soal Ranperda tentang Perubahan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025 belum juga dapat ditetapkan, karena belum ada juga persetujuan dari Kemendagri terhadap tindak lanjut hasil evaluasinya, padahal Perubahan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025 tersebut, sudah dijadikan pedoman dalam penyusunan RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
“Kondisi ini tentu tidak sejalan dengan norma pembentukan produk hukum. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah dan segera dapat menyelesaikan permasalahan yang menyebabkan keterlambatan penetapan Ranperda tentang Perubahan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025 tersebut,” tegasnya.
Disampaikannya, APBD Tahun 2022, merupakan APBD pertama bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat masa jabatan tahun 2021-2025 untuk mengaktualisasikan visi dan misinya secara penuh ke dalam program pembangunan daerah. Namun permasalahannya, KUA-PPAS Tahun 2022 yang menjadi pedoman dan acuan dalam penyusunan APBD Tahun 2022, disusun sebelum RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, ditetapkan.
Meskipun dalam pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2022, telah dilakukan beberapa penyesuaian terhadap asumsi makro ekonomi daerah, proyeksi pendapatan dan distribusi alokasi belanja dengan RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 sifatnya masih dalam tataran makro dan tataran kebijakan yang perlu dijabarkan lebih lanjut dalam Ranperda APBD Tahun 2022.
“Oleh sebab itu, dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2022, perlu dilakukan penyelarasan kembali program, kegiatan dan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam KUA¬PPAS Tahun 2022 dengan visi, misi dan program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat,”
Dari aspek pendapatan daerah, lanjutnya, dalam KUA-PPAS tahun 2022, baru dilakukan penyesuaian terhadap target pendapatan PAD yaitu sebesar Rp. 2.501.965.883.000,-. Sedangkan dari Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, belum dilakukan pendalamannya.
Memperhatikan cukup besarnya kebutuhan anggaran untuk mewujudkan visi, misi dan program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, maka perlu dukungan anggaran yang memadai. Oleh sebab itu, harus ada lompotan-lompatan yang dapat dilakukan untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah.
“Masih banyak potensi pendapatan daerah yang masih bisa dioptimatkan, diantaranya pengelolaan asset daerah, meningkatkan kinerja BUMD dan mengupayakan tambahan dari DBH (dana bagi hasil) pajak dan bukan pajak,” jelasnya.
Demikian juga pada aspek belanja daerah, baru dilakukan penyesuaian alokasi belanja modal sebesar 14 %, sedangkan besaran dan distribusi belanja operasional, termasuk alokasi anggaran untuk program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur, belum didalami.
“Itulah beberapa hal yang dapat kami sampaikan, sebagai pengantar Rapat Paripurna ini. Sesuai dengan agenda utama Rapat Paripurna ini, marilah kita berikan kesempatan kepada Saudara Gubernur, untuk menyampaikan Nota Pengantar terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022,”
“Terima kasih kepada Gubernur yang telah menyampaikan Nota Pengantar terhadap Ranperda tentang APBD Tahun 2022. Dengan telah disampaikannya Nota Pengantar terhadap Ranperda APBD Tahun 2022, maka sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasannya, dilanjutkan dengan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi,” tambahnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, pimpinan juga mengharapkan kepada Fraksi-Fraksi untuk dapat mendalami muatan Ranperda APBD Tahun 2022 dan menyiapkan Pandangan Umum Fraksinya yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna yang akan datang.
Sementara itu Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan pada komposisi rancangan APBD 2022 pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp 6,612 triliun yang terdiri dari PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
PAD sebesar Rp 2,501 triliun terdiri dari pajak daerah sebesar Rp1,917 triliun, retribusi daerah sebesar Rp25,002 milyar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp94,896 milyar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp464,625 Milyar
Selanjutnya, pendapatan transfer sebesar Rp4,033 triliun yang sepenuhnya berasal dari transfer pemerintah pusat. Dana transfer tersebut, diantaranya terdiri dari dana bagi hasil sebesar Rp125,046 miliar dana alokasi umum sebesar Rp.1,887(*)