PESSEL METRO–Dewan Perwakilan Rakya Daerah ( DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, dengan telah selesainya pembahasan RANPERDA APBD-P Tahun anggaran 2021 antara Banggar DPRD dengan TAPD dan sesuai dengan agenda kegiatan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan pada masa sidang III Tahun 2021, Kamis (23/9/2021) DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat paripurna.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Selatan digelar di aula rapat DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, pagi hingga sore tersebut, mengagendakan dua kegiatan yaitu, pertama pukul 10.00 Wib Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2021 menjadi Perda. Kedua pukul 14.00 Wib dilanjutkan Penandatanganan Persetujuan bersama RANPERDA tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda.
Hadir Wakil Bupati Pesisir Selatan Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si, Ketua DPRD Pessel Ermizen, Wakil Ketua DPRD Pessel H.Aprial Abas. Fraksi di DPRD Pessel, Kepala OPD dan Forkopimda Kabupaten Pesisir Selatan, Pj. Sekda Pessel Drs. Luhur Budianda, SE.MSi, dan Sekwan DPRD Pessel Jarizal.
Melalui juru bicara Fraksi NasDem DPRD Pessel Al Ermon, SH, Fraksi NasDem DPRD Pessel memberikan catatan efisien dan sebaik mungkin RAPBD tahun 2022 dengan prediksi pendapatan dan belanja daerah seimbang, dengan mempertimbangkan kemungkinan refocusing minimal dan maksimal, segera menetapkan pelaksana kegiatan pada OPD baru dan SKPD.
Penggabungan untuk pelaksanaan anggaran perubahan 2021, menggali potensi pendapatan daerah sebaik mungkin selain dari sumber yang telah ada selama ini. Dan terhadap keseluruhan Nota Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2021 maka dengan ini Fraksi Partai NasDem DPRD Pesisir Selatan, memutuskan menerima nota Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021, menjadi anggaran Pendapatan dan belanja daerah sekaligus ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Fraksi Partai Gerindra DPRD, melalui juru bicara Aprinal Tanjung, SH menyetui APBD Perubahan ini ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, Kabupaten Pesisir Selatan dengan beberapa saran dan masukan terhadap pemerintah daerah.
Pertama, kami Fraksi DPRD Partai Gerindra menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar menggunakan Anggaran sesuai manfaat serta kebutuhan daerah yang tepat guna dan berdaya guna untuk kemajuan daerah Kabupaten Pesisir Selatan kedepannya. Kedua, kami Fraksi DPRD Partai Gerindra berharap semua kritikan dan Saran dari masing-masing fraksi DPRD diharapkan menjadi sebuah dukungan dan referensi Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan penggunaan anggaran Kabupaten Pesisir Selatan Kedepannya.
Ketiga, kami Fraksi DPRD Partai Gerindra juga menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar memberikan teguran keras pada UPTD-UPTD dan pelaku ekonomi lainnya yang tidak bekerja dengan maksimal untuk kemajuan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Keempat, kami fraksi DPRD Partai Gerindra berharap penangan covid- 19 yang didukungan operasional untuk pelaksanaan Vaksinasi dan lain.
Fraksi PAN DPRD Pessel melalui juru bicara, memberikan beberapa catatan untuk kesempurnaan Perubahan APBD ini, sebagai berikut, Pemerintah perlu meningkatkan kinerja Bidang Pendapatan dalam merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kedua, Pemerintah harus memastikan semua kegiatan terlaksana dengan baik dan tepat waktu, serta meningkatkan pengawasan, supaya volume dan mutu pekerjaan sesuai dengan yang diamanatkan kontrak kerja antara OPD terkait dengan rekanan-rekanan pelaksana kegiatan.
Di samping itu, Fraksi PAN meminta Pemerintah memerintahkan kontraktor pelaksana Proyek Pembangunan Masjid Terapung untuk segera memperbaiki kerusakan pada masjid yang diberi nama Masjid Terapung Samudera Illahi di Pantai Carocok Painan tersebut.
Karena, masjid ikon pariwisata Pesisir Selatan yang menghabiskan anggaran Rp27,5 miliar itu kini bocor di banyak titik ketika hujan lebat, dan listriknya mati ketika hujan lebat dan berangin, serta lampu-lampu tamannya banyak yang tidak hidup lagi. Walau masa pemeliharaannya sudah habis, kontraktor pelaksana tersebut tetap harus bertanggungjawab atas kerusakan tersebut, karena masjid tersebut belum berumur satu tahun sejak diresmikan tanggal 5 Februari 2021 lalu.
Fraksi Partai Amanat Nasional juga meminta Pemerintah Daerah supaya lebih serius dan fokus dalam menyelesaikan persoalan ketersediaan obat bagi pasien di RSUD M Zein Painan. Kalau memang satu-satunya jalan harus meminjam uang kepada pihak ketiga, segerakan, dan siapkan semua persyaratan administrasi.
Dari beberapa Fraksi ada di DPRD Kabupaten Pesisir Selatan pada intihnya menerima nota Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021, menjadi anggaran Pendapatan dan belanja daerah sekaligus ditetapkan menjadi peraturan daerah. Fraksi Golkar, Fraks PKS, Fraksi PDI.Perjuangan, Fraksi Persatuan Pembangunan Hati Rakyat Indonesia dan Fraksi Bintang Karya Bangsa.
Usai rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi langsung dilanjutkan dengan paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dengan pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD setempat, Aprial Habbas, Kamis (23/9).
Pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Selatan, pada kesempatan itu, diwakili Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah, sedangkan DPRD ditandatangani Ketua DPRD, Ermizen.
Hadir pada acara tersebut, Ketua DPRD Pessel, Ermizen, Pj. Sekda, Luhur Budianda, anggota Forkopimda, serta pejabat eselon II dan III di lingkup pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Wakil Bupati Rudi Hariyansyah, usai penandatangan nota kesepakatan bersama, mengucapkan terimakasih kepada pimpinan DPRD, badan anggaran dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas dan menyempurnakan Ranperda APBD perubahan menjadi Perda APBD Perubahan tahun 2021.
” Atas nama pemerintah daerah saya mengucapkan terimakasih kepada DPRD yang telah mencurahkan tenaga dan fikiran demi penyempurnaan APBD Perubahan tahun 2021menjadi Perda,” kata Wabup Rudi Hariyansyah.
Lebih lanjut, Wabup memerintahkan tim anggaran pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, untuk menindaklanjuti dengan meyampaikan Perda APBD perubahan tahun 2021 kepada gubernur untuk dievaluasi dan disahkan.
Sesuai dengan Nota kesepakatan yang telah ditandatangani APBD perubahan tahun 2021, sebesar Rp.1.763.280. 028.704,- dari semula pada APBD tahun 2021 sebesar Rp.1.734. 397.102. 605,-
Sebagaimana diketahui sebelumnya Bupati menyampaikan nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2021, dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (13/9).
Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah hingga hari ini ditetapkan sebagai Perda APBD perubahan. ( Rio)