Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dan Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2022.
Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap KUA-PPA tahun anggaran 2021 di Kantor DPRD Padang. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrizal Kani itu diselenggarakan setelah penyelenggaran Rapat Paripurna Luar Biasa dalam Rangka Peringatan HUT Kota Padang yang ke-352. Sabtu (7/8/2021).
Rapat paripurna diikuti oleh unsur Forkopimda Kota Padang, pimpinan OPD di lingkungan Pemko Padang dan stakeholder terkait lainnya baik secara langsung maupun virtual.
Hendri Septa mengatakan, Pemko Padang dan DPRD Kota Padang telah menyelesaikan suatu tugas penting dalam tahap proses penyusunan APBD tahun 2022 yaitu penetapan kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun 2022.
“Untuk itu, atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, yang telah bekerja keras dan secara maraton membahas KUA dan PPAS APBD TA 2022,” kata Wako Hendri Septa dalam penyampaiannya pada Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap KUA-PPA TA 2021 di Kantor DPRD Padang, Sabtu (7/8/2021).
Sebagaimana diketahui, KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun. Kebijakan umum memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya.
“PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, pada tahun 2022 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,595 triliun. Jika dibandingkan penerimaan tahun 2021 sebesar Rp2,626 triliun, pendapatan ini mengalami penurunan sebesar Rp30,972 miliar atau turun sebesar 1,18 persen.
“Rencana pendapatan ini bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp989,90 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,473 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp132,09 miliar,” katanya.
Berdasarkan kebijakan dan ketentuan di atas, tahun 2021 pada KUA-PPAS di tetapkan anggaran belanja sebesar Rp2,583 triliun. Jumlah anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasi sebesar 2,275 triliun rupiah, belanja modal sebesar Rp297,636 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp10,929 miliar.
Belanja daerah yang dialokasikan, penggunaannya diarahkan untuk mendukung beberapa kegiatan dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan aktual yang dihadapi. Alokasi anggaran tersebut didistribusikan ke dalam urusan wajib dan pilihan yang dilaksanakan pada masing-masing SKPD,” katanya.
Hendri Septa pun menyebut KUA-PPAS merupakan pagu yang masih akan dibahas lagi antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang dalam penyusunan APBD 2022.
“Untuk itu dalam mempercepat prosesnya kami berharap dukungan dan kerja sama dari anggota dewan, sehingga APBD Kota Padang TA 2022 dapat dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak begitu lama dan tepat waktu, sebagaimana diatur dalam Permendagri No.64 Tahun 2020,” katanya.
Usai mendengarkan penyampaian pendapat akhir disertai persetujuan dari sebanyak enam fraksi di DPRD Kota Padang, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan Perda No 12 tahun 2021 tentang Persetujuan Ranperda KUA-PPAS TA 2022 menjadi Perda KUA-PPAS TA 2022.(*)