DPRD Kota Bukittinggi tutup masa sidang 2020-2021 sekaligus membuka masa sidang 2021-2022. Pembukaan masa sidang itu dilaksanakan dalam rapat paripurna istimewa, di Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (6/8). Ketua DPRD Bukittinggi Herman Sofyan menjelaskan, sejak dilantik 7 Agustus 2019 lalu, DPRD Bukittingginl telah bekerja semaksimal mungkin selaku wakil rakyat yang duduk di parlemen. Memasuki tahun 2019-2020 dan sampai dengan tahun 2020-2021 ini, DPRD melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan perundang undangan.
Dikatakan, tujuannya mengupayakan terwujudnya lembaga perwakilan rakyat, yang mampu mencerminkan nilai-nilai demokrasi, serta mampu menggerakkan memperjuangkan aspirasi aspirasi masyarakat. Sehingga, sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan sosial, politik, budaya, ekonomi masyarakat kota Bukittinggi.
“Dengan berakhirnya masa sidang tahun kedua ini, kita akan membuka sebuah lembaran baru yakni memasuki masa sidang tahun ketiga yang akan dimulai pada tanggal 7 Agustus 2021 sampai dengan 7 Agustus 2022. Dengan masuknya masa sidang tahun ketiga ini, tentunya kita tidak akan melupakan perjalanan yang telah dilalui sepanjang masa sidang kedua. Mari kita mengucapkan puji syukur kepada Allah atas rahmat-nya menjalankan amanah ini,” ungkap Herman.
Ketua DPRD Bukittinggi menambahkan, proses peralihan waktu menjadi momentum melakukan refleksi diri untuk melihat kembali apa yang telah dilakukan sepanjang masa sidang tahun kedua. “Mari kita jadikan momen tahun sidang yang baru ini dengan tahun perubahan kearah yang lebih baik dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagai lembaga pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan, melalui alat-alat kelengkapan DPRD,” ujar Herman.
Wakil Ketua DPRD, Nur Hasra menyampaikan, laporan kinerja masa sidang tahun kedua DPRD Kota Bukittinggi periode 2019-2024. Selama tahun kedua kinerja DPRD Bukittinggi periode 2019-2024, para anggota dewan telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai lembaga penganggaran, pengawasan dan legislasi. Untuk penganggaran, telah dilaksanakan pembahasan penetapan APBD tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Dimana keduanya, telah diawali dengan setiap proses, seperti R-KUA PPAS setiap tahunnya, serta KUA PPAS perubahan APBD tahun 2019 dan 2020. DPRD Bukittinggi selama tahun kedua ini juga telah melakukan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 dan APBD 2020,” jelas Nur Hasra.
Selanjutnya, untuk fungsi pengawasan, DPRD Bukittinggi telah berupaya bagaimana menyeimbangkan kegiatan pengawasan itu sendiri, dengan tuntutan yang kuat dari masyarakat terhadap fungsi yang melekat kepada DPRD. Fungsi pengawasan dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan juga untuk mendukung upaya pemerintah kota dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Fungsi pengawasan ini dilakukan dengan berbagai kegiatan rapat bersama pemerintah daerah. Untuk mengetahui realisasinya, dilakukan kunjungan kerja lapangan pada lokasi yang ditentukan,” jelas Nur Hasra.
Selain itu, fungsi pengawasan DPRD juga dilakukan dengan pelaksanaan reses untuk menjemput aspirasi masyarakat. Reses yang dilaksanakan tahun anggara 2020-2021, reses masa sidang I tanggal 5 hingga 7 November 2020, reses masa sidang II tanggal 19 dan 19 Maret 2021 dan reses masa sidang III pada tanggal 25 hingga 27 Juni 2021.
Untuk fungsi legislasi atau pembentukan peraturan daerah, DPRD Kota Bukittinggi sesuai Program Pembentukan Peraturan Daerah, tahun anggaran 2021, ada 16 buah ranperda yang direncanakan. Tiga di antaranya merupakan inisiatif DPRD, 13 buah usulan dari pemerintah kota serta melanjutkan pembahasan beberapa Ranperda dari tahun 2020. “Pada tahun kedua masa sidang 2020-2021 ini, DPRD telah menyelesaikan pembahasan 9 Ranperda. Dari sembilan ranperda itu, enam di antaranya telah dilakukan evaluasi serta fasilitasi Gubernur Sumbar dan telah menjadi Perda Kota Bukittinggi,” jelas Nur Hasra.
Di samping telah melakukan pembahasan 9 Ranperda itu, DPRD Bukittinggi juga telah menghasilkan 9 nota persetujuan bersama, 40 keputusan DPRD, 12 Keputusan Pimpinan DPRD dan 12 berita acara DPRD.
DPRD Bukittinggi, sebagai lembaga yang punya fungsi pembentukan peraturan daerah, telah berinisiatif untuk merumuskan 3 Ranperda. Pertama, perubahan Perda No.6 /2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Kedua, penyelenggaraan pariwisata. Ketiga, perubahan atas perda no 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum. “Ketiganya saat ini sedang dalam proses penyusunan Naskah Akademik melalui Kanwil Hukum dan HAM Sumbar,” ujar Nur Hasra.
Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi mengapresiasi, kinerja DPRD Bukittinggi. Selama dua tahun anggaran, sudah banyak yang dilakukan untuk masyarakat. “Meskipun dihantam badai pandemi Covid-19, namun kinerja anggota DPRD tetap berjalan. Wabah Covid -19 memang sangat berpengaruh kepada seluruh aspek, termasuk pekerjaan pemerintah. Namun target harus tetap dicapai, tentunya dengan kerjasama pemerintah daerah dan DPRD Bukittinggi,” ujar Marfendi.
Dikatakan wawako, alhasil dari kerjasama seluruh pihak, beberapa waktu terakhir, Bukittinggi juga telah mendapat prestasi tingkat nasional dan provinsi. Ini semua juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat. “Atas kinerja DPRD Bukittinggi, kami juga ungkap apresiasi, karena telah banyak perda yang dihasilkan, untuk penganggaran juga diselesaikan dengan baik dan pengawasan juga telah dimaksimalkan ,” kata Marfendi.
Paripurna istimewa ini, dilakukan dengan protokol kesehatan. Undangan dibatasi dan dapat diikuti secara virtual. Rapat paripurna istimewa ini dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Bukittinggi, Perwakilan Forkopimda, Pj Sekda, Asisten dan sejumlah Kepala OPD. (pry)