SETIAP pelaku usaha juga berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, terutama dalam melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan. Selain iu menyampaikan LKPM dan menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha. Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra saat membuka Sosialisasi Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Ia menyampaikan, sosialisasi dan bimbingan teknis ini akan memiliki makna yang sangat penting dalam upaya persamaan persepsi antara Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Selain itu, pelaku usaha juga diharapkan mampu meningkatkan kompetensi tenaga kerja, melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terutana dalam menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja.
Serta mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan.
Sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (perBKPM) Republik Indonesia No.5/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, bahwa salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online ke BKPM RI.
Sampai saat ini, setelah dilakukan pemantauan dan pengawasan ke lapangan oleh petugas dari DPMPTSP Kota Solok, ternyata masih banyak pelaku usaha belum memahami dan mengetahui apa itu LKPM Online.
Tujuan dari LKPM yakni untuk mengetahui perkembangan investasi secara nasional dan untuk meningkatkan kualitas pemahaman pelaku usaha dalam melaksanakan penanaman modal agar sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Saya harap kedepannya pelaku usaha di kota Solok bisa terus berkembang, dan mampu menjalankan aturan-aturan sesuai PerBKPM No. 5 Tahun 2021,” ujar Ramadhani. (vko)