AGAM/BUKITTINGGI

KSPI Mengadu ke DPRD Bukittinggi, Empat Pekerja Diduga Di-PHK Tanpa Kompensasi

×

KSPI Mengadu ke DPRD Bukittinggi, Empat Pekerja Diduga Di-PHK Tanpa Kompensasi

Sebarkan artikel ini
ADUAN— KSPI melakukan audiensi dengan DPRD Bukittinggi terkai dugaan PHK sepihak terhadap empat pekerja oleh salah satu perusahaan di Bukittinggi, Rabu (6/5).

BUKITTINGGI, METRO–Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menerima audiensi dari Konfederasi Se­rikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap empat pekerja. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD Bukittinggi, Rabu (6/5).

Dalam audiensi itu, Se­kre­taris Dewan Pimpinan Cabang KSPI Kota Bukittinggi, Rianda Putra, mengungkapkan adanya laporan dari pekerja yang di­ber­hentikan tanpa prosedur yang jelas. Ia menyebut, PHK dilakukan oleh salah satu perusahaan di Bukittinggi tanpa memberikan kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Rianda, persoalan ini tidak hanya me­rugikan pekerja, tetapi ju­ga menimbulkan ketidakpastian dalam dunia kete­na­gakerjaan.

“Kami menerima aduan dari pekerja yang diberhentikan secara sepihak. Adanya kontrak yang langsung ditandatangani tanpa dibaca terlebih dahulu oleh pekerja. Per tanggal 31 Maret, dilakukan PHK secara tiba-tiba, serta kompensasi yang tidak dibayarkan. Ini jelas merugikan dan perlu segera ditindaklanjuti. Para pekerja sudah melakukan mediasi tapi tidak mendapatkan hasil,” ujarnya.

Baca Juga  Kembangkan Agrowisata di Bukittinggi, Wako Erman Safar Serahkan Bibit Durian untuk Warga

Ia menambahkan, para pekerja sebelumnya telah menempuh jalur mediasi dengan pihak perusahaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga KSPI membawa persoalan ini ke DPRD Bukittinggi untuk mendapatkan perhatian dan solusi.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Zulhamdi Nova Chan­dra, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan. DPRD berkomitmen mengawal hak-hak pekerja agar tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat DPRD akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja untuk membahas penyelesaian kasus tersebut.

“Dalam waktu dekat kita akan mengundang dinas terkait untuk penyelesaian proses ketenagakerjaan, serta juga dihadirkan pihak perusahaan. Tujuan kita, untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” jelasnya.

Baca Juga  Sanksi Tegas! Polresta Bukittinggi Peringatkan Anggota yang Main Judi Online

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bukittinggi, Amrizal, menegaskan bahwa pihaknya telah merespons persoalan tersebut secara serius. Ia me­nyebut, indikasi pemberhentian sepihak terhadap tenaga kerja menjadi perhatian utama DPRD.

Menurutnya, DPRD akan menggelar pertemuan lanjutan dengan me­ng­hadirkan seluruh pihak terkait, termasuk KSPI, dinas terkait, serta perusahaan yang bersangkutan.

“DPRD juga menyampaikan kepada masyarakat Bukittinggi terhadap persoalan krusial yang terjadi. Kita akan menanggapi dengan cepat terkait persoalan yang terjadi,” tegas Amrizal.

DPRD berharap, melalui langkah koordinasi dan dialog yang akan dilakukan, persoalan ini dapat diselesaikan secara adil tanpa merugikan salah satu pihak, khususnya para pekerja yang terdampak. (pry)