PADANG, METRO — Meski sempat molor hampir tiga pekan, akhirnya Verifkasi Koperasi TKBM di Kota Padang berlangsung sukses, Kamis (24/9). Tim Verifikasi yang diketui oleh Jamilus dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Disnaker Yoserizal dan pihak perwakilan KSOP Telukbayur yang merupakan pembina Koperbam.
Dari jadwal semula pukul 13.00 WIB, akhirnya dipercepat pada pukul 11.30 WIB, di ruang pertemuan Koperbam Telukbayur. Kegiatan verifikasi ini juga dihadiri langsung Ketua DPD F.SPTI-SPSI Sumbar Yunisman MM, dan Ketua Dekopinda Kota Padang Irwan Basir Datuk Rajo Alam, MM dan Ketua DPC SPTI Kota Padang Zakiruddin.
Kepada POSMETRO Jamilus mengaku bahwa verifikasi ini dilakukan penting halnya untuk sebuah organisasi TKBM, khususnya Koperbam. Hal ini kita lakukan sesuai Permenkop No.6 Tahun 2023, bahwa setiap koperasi wajib dilakukan verifikasi. Dalam hal ini kita menilai dan memeriksa keabasahan dokumen administratif dan data kelembanggaan koperasi, menjamin kesiapan operasional dan sarana dan prasarana, mencegah pemborosan anggaran serta penyimpangan pengelolaan dana. Dan menjadi dasar hukum penerbitan berita acara serahterima dan penugasan.
Dijelaskan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan Tenaga Kerja Bongkar Muat yang selanjutnya disingkat TKBM adalah anggota Koperasi TKBM yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis tertentu bekerja di bidang kegiatan bongkar muat yang dikelola dalam wadah Koperasi jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat. Koperasi TKBM adalah Koperasi yang kegiatan usaha utamanya bergerak di bidang penyelenggara TKBM di pelabuhan.
“Nah setelah kita lakukan verifikasi itu maka hasilnya akan kita kirim ke Kemenkop RI di Jakarta. Maka dari Kemenkop lah hasilnya ke luar, apakah koperasi ini layak atau tidak layaknya. Namun saat disinggung atas keterlambatan kegiatan, Jamilus mengaku ada kegiatan yang padat dan Kamis (24/9) inilah saat pasnya,” sebut Jamilus.
Sementara itu Ketua Koperbam Telukbayur Chandra tetap bersikukuh bahwa satu pelabuhan hanya ada satu koperasi. Untuk itu pihaknya berpegang teguh dalam SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan koperasi di pelabuhan. “Kami berharap para pembina untuk dapat memahaminya, tapi yang jelas kita nanti saja kabar di Kemenkop RI, “ sebut Chandra.
Namun demikian, kami atas nama pengurus Koperbam Telukbayur berterimakasih kepada Tim Verifikasi yang sudah datang dan melalukan kegiatan yang penting ini. Kami sadar bahwa Verifikasi ini sangat penting dilakukan. Untuk itu sebelumnya kami sudah mempersiapkan semua administrasi dan kelengkapan lain untuk diverifikasi.
Terimakasih tim verifikasi sudah datang bersama timnya dan Ketua DPD FSPTI-SPSI Sumbar Yunisman MM serta Ketua Dekopinda Kota Padang Irwan Basir Datuk Rajo Alam, MM, yang baru baru ini dipercaya sebagai Ketua LKAAM Kota Padang, termikasih untuk semuanya,” ucap Chandra.
Sementara Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Padang Irwan Basir Dt Rajo Alam, mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya yang dilakukan pengurus dan anggota Koperbam Telukbayur. Bahkan Irwan Basir menyoroti keberadaan pembina koperasi yang seakan tak peduli, lepas tangan begitu saja.
Irwan menilai kondisi kekinian yang serba abu-abu, diminta kekompakan seluruh anggota. “Pembina dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang diminta untuk me-lakukan pembinaan yang secara menyeluruh. Peme-rintah itu adalah pembina yang menggerakan koperasi. Jangan campur adukan persoalan kepentingan pribadi, kepentingan kelompok dengan kepentingan orang banyak,” tegas Irwan Basir.
Irwan Basir mengatakan, tampaknya saat ini apa yang dialami Koperbam Telukbayur sejak 2023 hingga kini, memang seperti itu. Mencampur adukan persoalan lain sehingga tidak ada kepastian hukum yang diperoleh oleh pihak Koperbam Telukbayur. Banyak program akal akalan yang dilakukan atas nama peraturan. “Ini sangat riskan sekali,” keluh Irwan Basir.
Mengenai adanya koperasi yang baru tumbuh kata Irwan Basir, tidaklah segampang itu. Sesuai surat edaran menteri Koperasi, tidak mudah. Adanya koperasi tentu ada prosesnya, ada syarat, ada legitimasi, badan hukum, ada induknya dan melalui proses yang jelas. Jadi tidak dipaksakan demi kepentingan kelompok atau oknum pengusaha yang ingin menguasai sebuah objek tertentu. Ini konyol dan memalukan sekali. “Koperbam Telukbayur memiliki sejarah panjang dan bagian historis bong-kar muat di Pelabuhan Telukbayur,” tegas Irwan Basir. (ped)






