SOLOK, METRO–Pemerintah Kota Solok terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital. Salah satunya melalui kolaborasi lintas instansi. Untuk itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok bersama Pengadilan Negeri Solok dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Solok melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelayanan terintegrasi administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Solok, Afrizon mengatakan bahwa PENARI 2.0 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat. PENARI 2.0 merupakan pengembangan dari inovasi yang telah berjalan sebelumnya. Dengan dukungan teknologi informasi yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo dan kolaborasi lintas instansi, masyarakat akan merasakan pelayanan yang lebih sederhana, efektif, dan efisien.
“Proses administrasi yang membutuhkan putusan pengadilan dapat ditindaklanjuti lebih cepat oleh Disdukcapil. Kami juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak hingga inovasi ini dapat terimplementasi dengan baik,” ujar Afrizon.
Penandatanganan PKS ini sebut Afrizon, merupakan perpanjangan dari kerja sama yang telah berjalan sebelumnya, sekaligus menjadi momentum penguatan inovasi layanan melalui pengembangan sistem berbasis digital yang dibangun oleh Dinas Kominfo Kota Solok. “Pengadilan Negeri Solok menamai inovasi tersebut dengan E-DEPE (Elektronik Delivery Penetapan), sementara Disdukcapil Kota Solok mengembangkannya melalui inovasi PENARI 2.0 (Pelayanan Terintegrasi dengan Pengadilan Negeri),” jelasnya.
Selain itu melalui inovasi tersebut, hasil penetapan atau putusan pengadilan yang berkaitan dengan perubahan data kependudukan dapat dikirim secara elektronik melalui aplikasi E-DEPE dan langsung terhubung dengan operator layanan Disdukcapil. “Dengan sistem ini, dokumen kependudukan dapat diterbitkan dalam waktu 1×24 jam,” kata Afrizon. “Adapun ruang lingkup layanan mencakup tiga dokumen pencatatan sipil yang memerlukan penetapan pengadilan, yakni Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta Akta Perceraian bagi non-Muslim,” timpalnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Solok, Nurzal Gustim, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung integrasi layanan berbasis digital di lingkungan Pemerintah Kota Solok. “Kami berharap sistem ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung percepatan transformasi digital di Kota Solok. Ke depan, aplikasi ini akan terus dikembangkan sesuai kebutuhan instansi agar pelayanan publik semakin optimal,” ungkapnya. (vko)






