METRO SUMBAR

Ketua OSIS dan Juara Umum, Hidup Mengembalakan Kambing, Siswi SMP Limapuluh Kota Minta Imigrasi Tidak Deportasi Ibunya

×

Ketua OSIS dan Juara Umum, Hidup Mengembalakan Kambing, Siswi SMP Limapuluh Kota Minta Imigrasi Tidak Deportasi Ibunya

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA— Anggota DPRD Lima Puluh Kota M.Fajar Rillah Vesky saat bersama Zahira, siswi SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Siswi SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, bernama Zahira, (15), yang menulis surat permohonan ke Kantor Imigrasi Agam dan Ombudsman Sumbar, agar Imigrasi Indonesia tidak mendeportasi ibu kandungnya, Nur Amira (37) ke Malaysia, ternyata siswi berprestasi. Zahira tak hanya menjabat Ketua OSIS, tapi juga juara umum di sekolahnya.

“Zahira adalah Ketua OSIS dan juara umum di sekolah. Anaknya, pintar dan pemberani. Pada Jumat (26/9), kami heran, kenapa ia tak masuk se­kolah. Ternyata, Zahira pergi menemui ibunya yang ditahan di Kantor Imigrasi Agam,” kata Wakil Kepala SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, Taufik Al-Ghifari, Minggu ( (28/9).

Taufik bersama anggota DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, dan Sekretaris Nagari Situjuah Batua Firdaus, saat itu kembali menemui Zahira untuk memberi support moral. Zahira kini tinggal di kediaman warga Kotogadih, Nagari Situjuah Batua, bernama Fadhila Putri, yang memiliki usaha peternakan puyuh.

Sebelum tinggal di rumah depan Puskesmas Situjuh itu, Zahira bersama ibunya Nur Amira, sejak dua tahun terakhir tinggal di kawasan Baboy, Jorong Kubangbungkuak, Nagari Situjuah Batua. Ibu dan anak itu bertahan hidup dari upah sebagai buruh tani dan membantu bekerja di usaha peternakan puyuh milik Fadhila Putri.

“Selain membantu saya di peternakan puyuh, Zahira dan ibunya Nur Amirah, setiap hari me­ngembalakan kambing. Se­pulang sekolah, Zahira menyabit rumput. Karena ibunya kini ditahan di Kantor Imigrasi Agam, tentu Zahira saya ajak tinggal di rumah saya. Karena dia tak punya siapa-siapa lagi,” kata Fadhila Putri.

Anggota DPRD Lima­puluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, yang ikut membantu Fadhila Putri dalam mengurus persoalan Zahira dan ibunya Nur Ami­rah, berharap Pusat Pela­yanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( P2TP2A) Sumatera Barat, turun tangan dalam persoalan ini. Begitupula de­ngan P2TP2A Kota Payakumbuh atau P2TL2A Kabupaten Limapuluh Kota.

Baca Juga  Polsek Lubuk Tarok Gencarkan Patroli Cegah Premanisme

“Zahira adalah anak  yang sedang menghadapi persoalan orang dewasa, yakni persoalan kewerganegaraan ibu kandung sekaligus orang tua tunggalnya, Nur Amira. Sudah seharusnya, Zahira di­dampingi oleh P2TP2A Sumbar. Maupun P2TP2A Payakumbuh atau P2TP2A Limapuluh Kota. Karena Zahira ini tercatat secara administrasi sebagai warga Kota Payakumbuh, yang bersekolah dan tinggal di Kabupaten Limapuluh Kota,” kata Fajar Rillah Vesky.

Politisi Partai Golkar ini juga berharap Kantor Imigrasi Agam, arif bijaksana dalam menangani kasus yang menimpa Nur Amira, selaku orang tua tunggal atau ibu kandung dari Zahira. “Kantor Imigrasi Agam jangan hanya melihat dari aspek penegakan hukum UU 63/2024 Tentang Imigrasi. Tapi perlu melihat aspek dari UU 23/2022 Tentang Perlindungan Anak dan UU 24/2023 tentang Adminduk,” kata Fajar Rillah Vesky.

Fajar menjelaskan, ketika Nur Amira sebagai o­rang tua dari Zahira kembali dideportasi karen penegakan UU Imigrasi. Tentu, akan membuat anak­nya Zahira yang ma­sih 15 tahun, hidup sebatang kara di Indonesia. Padahal, anak-anak juga harus dilindungi sesuai UU 23/2022. Kemudian, status kewarganeraaan Zahira tentu ikut terkatung-katung, karena Kartu Keluarganya (KK-nya) telah diblokir Disdukcapil Payakumbuh.

“Kita minta, pihak Imigrasi melihat komperhensif persoaan ini. Dan tak kalah penting, kita meminta Disdukcapil Payakumbuh, membuka blokir status kependudukan Zahira. Kalau ibunya dianggap sebagai warga negara Malaysia, Zahira ini kan sudah warga negara Indonesia yang tercatat dalam dokumen kependudukan sebagai warga Tambago, Koto Nan Gadang, Payakumbuh Utara. Seharusnya, status kewarganegaraan Zahira tak ikut di­blokir,” kata Fajar Rillah Vesky.

Saat ini, menurut Fajar, status kewarganegaraan Zahira ikut terkatung-katung. Jika Disdukcapil Pa­yakumbuh atau Pemko Paya­kumbuh keberatan Zahira tercatat sebagai warga kota tersebut. Maka seharusnya, dokumen kependudukan atas nama Zahira dipindahkan atau dimutasikan dari Kota Pa­yakumbuh ke Kabupaten Limapuluh Kota. Sehingga, Pemkab Limapuluh Kota juga bisa membantu Zahira lewat program dan kebijakan daerah.

Baca Juga  Minggu Pertama Mei, IPH Padang Panjang Berfluktuasi Sedang

“Kalau sekarang, status kewarganrgaraan Zahira ikut terkatung-katung. Sudahlah ibunya akan dideportasi. Datanya dalam Kartu Kelurga Payakumbuh juga diblokir Disdukcapil Payakumbuh. Padahal, Zahira ini kan warga negara Indonesia yang lahir di Payakumbuh. Pernah terdata sebagai warga Kota Payakumbuh. TK-nya di Padangkaduduak Payakumbuh. Kemudian, SD-nya di Batupayuang, Lareh Sago Halabn, dan SMP di Situjuah Limo Nagari,” kata Fajar Rillah Vesky.

Di sisi lain, Sekretaris Nagari Situjuah Batua Firdaus menyebut, Peme­rintah Nagari Situjuah Ba­tua siap membantu proses mutasi kependudukan Zahira, bila ada dokumen mutasi kependudukan dari Kota Payakumbuh. “Kalau sekarang, Zahira ini ikut terkatung-katung status­nya. Tinggal di Nagari Situjuah Batua, tapi dokumen kependudukanya, terakhir kali di Kota Payakumbuh. Itupun kabarnya sudah diblokir. Kalau ada dokumen mutasi penduduk, tentu bisa kita bantu, karena Zahira ini kan sudah jelas warga Negara Indonesia,” kata Firdaus.

Sekadar diketahui, Zahira lahir di Payakumbuh, 6 Oktober 2010. Ibunya, Nur Amira, belakangan diketahui berdarah Si­nga­pura-Malaysia. Sedangkan ayahnya, Syafri, asal Nankodok, Koto Nan Go­dang, Payakumbuh Utara. Syafri dan Nur Amira berpisah sejak 2015 berdasarkan Akta Cerai yang diterbitkan PA Payakumbuh.

Sejak ayah dan ibunya berpisah, Zahira ikut dengan ibunya. Zahira pernah belajar di TK

TK Baitul Rahman Padang Kaduduak, Payakumbuh. Setelah itu, bersekolah enam tahun di SD 01 Batu Payuang, Lareh Sago Halaban. Ikut dengan ibunya yang bekerja di pabrik kertas telur.

Karena pabrik itu tak lagi beroperasi, sang ibu bernama Nur Amira, kemudian mencari hidup ke Situjuah Limo Nagari. Zahira disekolah SMP 1 Situjuah Limo Nagari. Mereka tinggal di sebuah gubuk atau dangau di Kawasan Baboy, Jorong Kubangbungkuak, Nagari Situjuah Batua. (uus)