METRO PADANG

Ketua LKAAM Fauzi Bahar Sesalkan Pernyataan Menag, Kemenag Diminta tak Meneruskan SE Pengaturan Pengeras Suara di Masjid, ”Haram Injakkan Kaki di Tanah Minangkabau!”

×

Ketua LKAAM Fauzi Bahar Sesalkan Pernyataan Menag, Kemenag Diminta tak Meneruskan SE Pengaturan Pengeras Suara di Masjid, ”Haram Injakkan Kaki di Tanah Minangkabau!”

Sebarkan artikel ini
Fauzi Bahar— Ketua LKAAM Sumbar.

PADANG, METRO–Pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, yang mengambil contoh persamaan atau menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing mendapat respon keras dari Ketua LKAAM Sumbar DR Fauzi Bahar. Ia menyatakan, atas nama Ketua LKAAM Sum­bar meng­ha­ram­kan Menteri Agama ter­sebut untuk me­nginjak tanah Minang.

“Ketika Menag menya­takan suara gonggongan anjing sama dengan suara dari masjid, sebut Fauzi, maka itu sebuah penghi­naan besar yang dilakukan kepada umat Islam,” kata Fauzi , di kantor LKAAM Sumbar, Kamis (24/2).

Fauzi dengan tegas ju­ga meminta agar Menag bisa menarik ucapannya serta meminta maaf pada umat. Ya, respon keras disampaikan semua ninik-mamak, alim ulama dan bundo kanduang atas per­nyataan Menteri Agama yang dinilai sudah melukai hati umat Islam.

“Saya menyatakan, atas nama ketua LKAAM Sum­bar, haram untuk Men­teri Agama menginjakkan tanah Minangkabau. Ha­ram ya. Jadi, jangan coba-coba me­nginjak tanah Mi­nangkabau. Ini Islam ya. Ini Islam sejati. Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” tegas mantan Wako Padang dua periode ini.

Fauzi Bahar mene­gas­kan, pernyataan Menag Yaqut itu sudah kelewatan dan telah melukai hati ma­syarakat Minangkabau.

Bahkan, menurut Fauzi Bahar Menag Yaqut juga sudah menyalahgunakan wewenang yang diberikan Presiden Joko Widodo.

“Ini keterlaluan, me­nyamakan tentang suara mic atau toa dengan gong­gongan anjing. Ini, telah menyalahgunakan wewe­nang yang diberikan bapak Presiden. Kasihan kita ke­pa­da bapak Presiden yang telah mempercayakan ke­pada dia dan dia me­nya­lah­ggunakan wewenang itu,” tutur Fauzi, didam­pingi Sekretaris LKAAM Jasman Rizal Dt Rajo Bendang, serta Humas Gusfen Khai­rul.

Menurut Fauzi, per­nya­taan Yaqut itu sudah sangat keterlaluan. Bahkan, menu­rut Fauzi, pernyataan Ya­qut yang menjadi kontro­versi bukan kali ini saja.

Baca Juga  241 Peserta Ikuti Tes Calon Mahasiswa Timteng

Ia juga menghimbau agar orang Minang harus siap berjuang dalam mem­pertahankan akidah, demi kehormatan Ranah M­i­nang. “Kita siap berjuang untuk ini, dan kita orang Minang pasti Muslim, yang taat dan patuh pada ajaran Alqur,an dan hadist, ter­masuk di dalamnya shalat, maka azan adalah pang­gilan shalat, jangan dile­cehkan, siapapun yang melecehkan kita harus be­rantas,” tegas Fauzi.

Selain itu, LKAAM, tam­bah Fauzi, juga berencana untuk menyurati Presiden dan DPR RI terkait per­nyataan Yaqut Cholil Qou­ma­s tersebut. Fauzi me­minta Kakanwil Kemenag Sumbar, tidak meneruskan Surat Edaran (SE) soal pengaturan pengeras sua­ra di masjid dan mushalla dari Menag itu.

Klarifikasi Kemenag

Sementara itu, Ke­men­terian Agama (Kemenag) mengklarifikasi soal Men­teri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengeluar­kan pernyataan kontro­versial karena dianggap telah menganalogikan sua­ra azan dengan gong­go­ngan anjing. Hal itu diung­kapkan Yaqut menyusul diterbitkannnya Surat Eda­ran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Peng­gunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Terkait hal itu, Pe­lak­sana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan In­formasi Kemenag, Thobib Al Asyhar mengklaim jika pernyataan Menag Yaqut bukan untuk membanding-bandingkan suara azan dengan gonggongan an­jing. Dia pun menyayang­kan ramainya pemberi­taan soal Yaqut memban­dingkan dua hal tersebut.

“Menag sama sekali tidak membandingkan sua­ra azan dengan suara an­jing, tapi Menag sedang mencon­tohkan tentang pen­tingnya pengaturan ke­bisingan pe­ngeras suara,” ujar Thobib di Jakarta, Ka­mis (24/2).

Dia menjelaskan kro­nologi pernyataan Yaqut yang kini memicu kontro­versi. Menurutnya, ditanya wartawan tentang SE ten­tang pedoman penggunan toa masjid, Menag Yaqut mengatakan, dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. De­ngan itu, kata dia, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, ter­masuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa mem­buat tidak nyaman.

Baca Juga  Momentum Idul Fitri, Wako Padang Terbitkan Surat Edaran untuk Pelaku Usaha Kuliner

“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi con­toh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, ma­kanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misal­kan umat muslim tinggal seba­gai minoritas di ka­was­an tertentu, di mana masya­rakatnya banyak memeli­hara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

Thobib menuturkan bah­wa Yaqut men­contoh­kan suara yang terlalu keras, dan muncul secara bersamaan, dapat menim­bulkan kebisingan dan me­nganggu masyarakat seki­tar. Sehingga menurutnya, diperlukan pedoman peng­gunaan pengeras suara untuk menjaga keharmoni­san di masyarakat.

“Jadi Menag mencon­tohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul se­cara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisi­ngan dan dapat meng­ganggu masyarakat seki­tar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pe­ngeras su­ara, perlu ada toleransi agar kehar­monisan dalam ber­ma­syarakat dapat terjaga,” kata dia.

Thobib mengatakan, Yaqut tidak melarang mas­jid dan mushalla men­ggu­nakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.

Surat Edaran yang Men­teri terbitkan, menurut Thobib, hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Pedoman itu kata Thobib telah diterapkan sejak lama. (ade)