BERITA UTAMA

Kerugian Negara Akibat Korupsi di Pertamina Lebih Rp 193,7 Triliun

×

Kerugian Negara Akibat Korupsi di Pertamina Lebih Rp 193,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
BERI KETERANGAN— Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta.

JAKARTA, METRO–Hasil penghitungan awal Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina mencapai Rp 193,7 triliun. Namun, angka kerugian negara itu sangat mungkin bertambah. Mengingat, Kejagung baru menghitung kerugian negara pada 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan hal itu saat diwawancarai oleh awak media pada Rabu (26/2). Dia mengakui, angka kerugian negara dalam kasus tersebut bisa lebih dari Rp 193,7 triliun. Keterangan itu dia sampaikan karena penyidik mengusut kasus tersebut medioa 2018-2023.

“Terkait kerugian, kami sampaikan bahwa yang dihitung sementara, kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp 193,7  triliun. Itu tahun 2023. Kami sampaikan secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih (besar dari itu),” terang Harli.

Baca Juga  8 Pejudi Koa dan 1 Pemilik Warung Ditangkap

Untuk memastikan hal itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagaung melakukan pendalaman. Mereka juga meminta bantuan dari para ahli untuk menghitung angka kerugian negara yang lebih terperinci. Untuk sementara, Harli menyampaikan bahwa dugaan awa kerugian negara dalam kasus tersebut menembus Rp 193,7 triliun.

Angka itu berasal dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah me­lalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi 2023 sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi 2023 Rp 21 triliun. Pendalaman terus dilakukan untuk memastikan komponen kerugian itu terjadi pada 2028-202 atau tidak.

Baca Juga  Zaskia, Bocah Kelainan Wajah Jalani Operasi ke-3

“Karena, ini adalah awal kami sampaikan, ini adalah perkiraan antara penyidik dengan ahli sementara. Rp 193,7 triliun itu ada beberapa komponen. Sudah disampaikan seti­daknya ada lima kom­po­nen. Apakah setiap komponen di 2023 itu juga berlangsung di 2018, 2019, 2020, dan seterusnya. Kan juga harus dilakukan penge­cekan,” terang dia.

Namun demikian, Harli memastikan bahwa angka kerugian negara dalam kasus itu tidak lebih sedikit dari hasil hitungan awal. Dalam kasus tersebut, Di­rektur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Ri­va Siahaan turut menjadi tersangka bersama enam tersangka lainnya. Salah satu modus korupsi itu adalah membeli BBM RON 90 dengan harga BBM RON 92 dan mencapur kedua jenis BBM itu di depo. (jpg)