METRO SUMBAR

Kejati Sumbar Dukung Program Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

×

Kejati Sumbar Dukung Program Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
BERSAMA—Kepala Kejati Sumbar, Anwarudin Sulistyono bersama Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau, Pepen S Almas saat Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 serta Monitoring dan Evaluasi BPJS Ketenagakerjaan, di Padang.

PADANG, METRO–Kepala Kejaksaan Ting­gi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar), Anwarudin Su­lis­tyono mengatakan, me­lalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kejak­saan ikut bertugas me­nyuk­seskan berbagai program pemerintah. Terma­suk dalam hal ini program kepesertaan  BPJS Kete­nagakerjaan.

“Keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan su­dah bagus. Namun masih perlu ditingkatkan lagi jum­lahnya bagi UKM dan UM­KM,” kata Anwarudin Sulis­tyono, saat Sosialisasi Im­pl­e­mentasi Instruksi Pre­siden Nomor 2 Tahun 2021 serta Monitoring dan Eva­luasi BPJS Ketena­gaker­jaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, di Padang, Rabu (2/6).

Anwarudin Sulistyono menambahkan, untuk me­ninggalkan jumlah peserta tersebut, disinilah peran kejaksaan membantu, men­dukung dan mendampingi program BPJS Ketenaga­kerjaan.

Karena, pada haki­kat­nya BPJS Ketenagakerjaan merupakan perlindungan bagi tenaga kerja dari em­pat hal. Yakni, jaminan ke­ce­lakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun. “Se­hingga diharapkan semua tenaga kerja sesuai kriteria yang ditetapkan bisa ikut serta,” kata Anwarudin Sulistyono.

Baca Juga  Ikatan Keluarga Kabupaten Pasaman Jabodetabek, Sabar AS Jalin Sinergisitas Dengan Perantau

Anwarudin Sulistyono menyebutkan, untuk te­naga honorer di kejaksaan tinggi sendiri sudah diikut­sertakan dalam BPJS kete­n­agakerjaan, jumlah nya itu belasan orang

Deputi Direktur Wila­yah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau, Pepen S Al­mas mengatakan, In­struk­si Presiden Nomor 2 Tahun 2021, untuk khusus Sumbar sudah sejalan dengan apa yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pem­prov) Sumbar.

Pencanangan tersebut dilakukan pada  25 Maret 2021 oleh Gubernur Sum­bar. Hal ini sejalan dengan program 1 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Pem­­prov Sumbar lebih dulu dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dengan mencanangkan program 1 juta peserta BPJS. Selangkah lebih ma­ju,” kata Pepen.

Baca Juga  Keterangan Saksi Bikin Hakim Geram, Kasus Suap Proyek Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solsel

Target 1 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sumbar menyisakan waktu tujuh bulan lagi. “Dengan 100 ribu peserta per bulan, itu bisa tercapai. Tentu dengan dukungan Dinas Tenaga Kerja dan Trans­migrasi Provinsi Sumbar,” katanya.

Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini, lanjutnya, menya­sar 24 kementerian/lem­baga dan turunannya yang ada di provinsi, 34 Gu­bernur dan 514 bupati/wali kota. Menurutnya, ada em­pat hal yang termaktub, regulasi dan anggaran, non ASN dan pekerja rentan, perizinan dan integrasi data.

Kepala BPJS Kete­na­ga­­kerjaan Cabang Pa­dang, Yuniman Lubis mem­­be­narkan, sudah 400 ribu peserta BPJS Ketena­ga­kerjaan di Sum­bar. (fan)