BUKITTINGGI, METRO— Delapan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Bukittinggi dalam dua laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap dosen dan sekuriti di Universitas Fort de Kock pada 22 Juli 2026.
Penetapan tersangka itu tercantum dalam dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polresta Bukittinggi pada 29 dan 30 September 2026. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan yang dibuat petugas keamanan Universitas Fort de Kock, Ilham Wahdani. Empat lainnya terkait laporan dosen Fort de Kock, Rahmat Syukri.
Dalam SP2HP Nomor SP2HP/745/IX/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 29 September 2026, Polresta Bukittinggi menyebut telah melakukan gelar perkara terhadap laporan Ilham Wahdani. Hasil gelar perkara pada 29 September 2026 menyimpulkan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AFPS, NR, DA, dan DS.
Keempatnya sebelumnya berstatus sebagai terlapor dalam laporan polisi Nomor LP/B/166/VII/2026/SPKT/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat tertanggal 22 Juli 2026. Dalam surat itu disebutkan penyidik selanjutnya akan memeriksa keempat tersangka, melengkapi berkas perkara, dan mengirimkannya kepada Jaksa Penuntut Umum.
Empat Tersangka dalam Laporan Dosen Sementara itu, dalam SP2HP Nomor SP2HP/749/IX/RES.1.6./2026/Satreskrim tertanggal 30 September 2026, Polresta Bukittinggi menyampaikan perkembangan perkara yang dilaporkan dosen Fort de Kock Rahmat Syukri. Surat tersebut menyebut hasil gelar perkara menyatakan empat terlapor, yakni RR, AG, HH, dan IS, sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik selanjutnya akan memanggil keempat orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama yang terjadi sekitar pukul 08.50 WIB pada 22 Juli 2026 di lingkungan Kampus Universitas Fort de Kock, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 11, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Kuasa hukum Universitas Fort de Kock Ilham Darma meminta Polresta Bukittinggi melanjutkan proses hukum terhadap delapan orang tersebut, termasuk mempertimbangkan penahanan.
“Dengan dikeluarkannya SP2HP mengenai penetapan tersangka, hendaknya segera dilakukan penahanan. Langkah tersebut diperlukan agar pelapor memperoleh kepastian hukum serta pemulihan hak sebagai korban,” tutur Ilham.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa dan dosen Universitas Fort de Kock (UFDK) Bukittinggi melakukan unjuk rasa di depan Mapolresta Bukittinggi, Kamis (1/10). Mereka menyampaikan kekecewannya dan menilai kepolisian lamban dalam menangani kasus kekerasan dosen UFDK Bukittinggi yang terjadi pada 22 Juli 2026 yang lalu.
Hal itu diungkap Wakil Rektor I UFDK Bukittinggi, Nurhayati. Ia mengaku kecewa terhadap sikap pimpinan kepolisian yang menurutnya telah ingkar janji. Padahal, pada pertemuan sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi menjanjikan akan melakukan dialog dengan perwakilan mahasiswa dan dosen.
“Namun janji dialog itu tidak terlaksana tanpa ada alasan yang jelas. Kami tidak bisa masuk dan hanya bisa melakukan aksi damai ini di jalanan, depan pintu keluar Polresta Bukittinggi,” tutur Nurhayati.
Terkait kasus kekerasan yang menimpa dosen UFDK, Nurhayati juga mengaku kecewa, karena dari 4 laporan, baru dua laporan yang ada tersangkanya.
“Hal itu belum menjawab tuntutan dari civitas, di mana kasus yang sedang diselidiki adalah 4 kasus, tapi baru dua yang ditetapkan tersangka dan untuk kasus utama penganiayaan atas nama Bapak Erik Rovendra itu belum ada penetapan tersangkanya sama sekali,” ujar Nurhayati.
Terkait telah ditetapkan 8 tersangka dari dua laporan Rahmad dan Ilham, Nurhayati meminta pihak kepolisian segera menangkap para pelaku. Ia pun mengancam akan ada aksi lanjutan yang lebih besar jika tuntutan civitas akademika tidak direalisasikan. (*)






