BUKITTINGGI, METRO—Desakan agar Kepolisian segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Kampus Fort De Kock terus menguat. Sejumlah pihak menilai proses penanganan perkara yang hingga kini belum memasuki tahap penetapan tersangka berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Kuasa hukum korban, Khairul Abbas, yang juga mengaku menjadi korban dalam insiden tersebut, mengatakan penyidik dinilai telah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
“Menurut kami, cukup aneh apabila sampai sekarang belum ada penetapan tersangka, padahal dugaan tindak pidana, khususnya dugaan kekerasan, dilakukan secara terang-terangan dan disaksikan banyak orang. Berbagai alat bukti juga telah berada di tangan penyidik. Apabila proses ini terus tertunda, tentu akan menimbulkan pertanyaan publik mengenai alasan di balik keterlambatan tersebut,” ujar Khairul, Jumat (7/8).
Ia juga menyoroti adanya laporan polisi yang diajukan oleh pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku. Menurutnya, laporan tersebut tidak semestinya menjadi alasan bagi penyidik untuk menunda penanganan laporan yang telah lebih dahulu dibuat dan didukung bukti-bukti yang dianggap kuat.
“Kami berharap laporan tersebut tidak dijadikan dasar untuk menunda proses penegakan hukum ataupun menjadi alat tawar-menawar. Kami tidak menginginkan adanya dugaan rekayasa kasus. Yang kami harapkan hanyalah penegakan hukum yang adil, profesional, dan tidak pandang bulu,” katanya.
Khairul turut menanggapi laporan polisi yang dibuat oleh Kasat Pol PP terkait dugaan penghalangan pelaksanaan tugas. Menurutnya, laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang mereka ketahui dan bertentangan dengan rangkaian peristiwa yang terjadi di lapangan.
“Menurut kami, justru pelapor memimpin anggotanya melompati pagar dan memasuki halaman yang berada di kawasan Fort De Kock. Dalam rangkaian peristiwa tersebut diduga terjadi tindakan kekerasan secara bersama-sama. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa seluruh rangkaian dugaan kekerasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab Kasat Pol PP sebagai pihak yang memimpin operasi di lapangan dan patut sama-sama diproses hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Khairul mempertanyakan dasar tuduhan penghalangan tugas yang dialamatkan kepada pihak kampus. Ia mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2108/K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang menurutnya menyatakan Pemerintah Kota Bukittinggi sebagai pembeli beriktikad tidak baik dalam sengketa lahan tersebut.
“Terkait tuduhan penghalangan tugas, kami mempertanyakan tugas negara mana yang sedang mereka jalankan? Mahkamah Agung melalui Putusan No: 2108/K/Pdt/2022 yang telah Inkracht secara tegas memvonis Pemerintah Kota Bukittinggi sebagai ‘pembeli beriktikad tidak baik yang tidak perlu mendapatkan perlindungan hukum’. Lahan tersebut juga telah sah sepenuhnya dikuasai Fort De Kock melalui dieksekusi Pengadilan Negeri pada 14 Oktober 2022. Memaksakan pemasangan plang di atas tanah yang sah milik Yayasan, terlebih dengan cara melompati pagar belakang, bukanlah pelaksanaan tugas negara, melainkan tindakan premanisme dan pelecehan terhadap wibawa peradilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, status kepemilikan lahan tersebut juga tidak dapat diubah menjadi Barang Milik Daerah (BMD). Menurutnya, permohonan balik nama sertifikat yang pernah diajukan Pemerintah Kota Bukittinggi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah ditolak karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Khairul juga menilai dalih bahwa lahan tersebut masih tercatat sebagai aset daerah tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang, menurutnya, mengatur bahwa aset yang telah diputuskan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dapat dan wajib dihapus dari daftar Barang Milik Daerah.
“Sekalipun pihak Pemko berdalih bahwa tanah tersebut sudah terlanjur dicatat dalam daftar aset daerah, dalih tersebut sangat menyesatkan. Sesuai dengan amanat Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya Pasal 432 ayat (3) huruf b juncto Pasal 433 huruf b, aset tersebut justru dapat dan wajib dihapuskan dari Daftar Barang Milik Daerah karena telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Jadi, tidak ada alasan administratif dan hukum apa pun bagi Pemko untuk terus mempertahankan klaim sepihak tersebut, apalagi sampai mencoba membuat laporan yang absurd terhadap dosen kami,” katanya.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Fort De Kock (PUSKAP-FDK), Guntur Abdurrahman, menilai laporan polisi yang dibuat oleh pihak yang diduga sebagai pelaku justru dapat dipandang sebagai bentuk tekanan terhadap korban yang tengah mencari keadilan.
“Menurut kami, apabila instrumen hukum digunakan untuk memberikan tekanan atau intimidasi terhadap warga negara maupun korban yang mencari keadilan, maka hal tersebut merupakan bagian dari pelanggaran hak asasi manusia. Selain dugaan hilangnya hak atas rasa aman, hak atas keselamatan diri, dan perlindungan terhadap harta benda, terdapat dugaan penyalahgunaan instrumen hukum yang berdampak pada hak-hak warga negara,” ujar Guntur.
Ia juga menyebut dugaan tindakan aparat yang memasuki kawasan kampus dengan cara memanjat pagar dan melakukan kekerasan fisik sebagai persoalan serius yang patut mendapat perhatian.
“Tindakan aparat daerah yang merangsek masuk dengan cara memanjat pagar dan melakukan kekerasan fisik di dalam area institusi pendidikan tinggi kesehatan adalah bentuk pelanggaran HAM yang serius. Kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi aktivitas akademik, bukan tempat arogansi kekuasaan dipertontonkan. Kriminalisasi terhadap dosen yang sedang melindungi area kampusnya dari tindakan tak berdasar hukum ini justru semakin memperkuat bukti adanya kesewenang-wenangan dan pelanggaran HAM,” tegasnya.
Guntur juga mengkritisi langkah Pemerintah Kota Bukittinggi yang disebut berupaya meminta “payung hukum” kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait sengketa lahan HM 655. Menurutnya, penentuan status kepemilikan lahan merupakan kewenangan lembaga peradilan, bukan KPK.
“KPK bukanlah lembaga peradilan atau institusi yang berwenang memberikan tafsir atas suatu putusan pengadilan, justru sebagai lembaga negara KPK harus ikut tunduk dan patuh pada Putusan Pengadilan. Fungsi KPK secara regulasi sangat jelas, yakni pencegahan melalui monitoring dan pembinaan, serta penindakan untuk kasus-kasus korupsi yang sedang berjalan. Khusus untuk menentukan kepemilikan lahan yang terdaftar pada Sertipikat Hak Milik 655, satu-satunya payung hukum yang mutlak dan sah di republik ini adalah Putusan Mahkamah Agung RI No: 2108/K/Pdt/2022. Mengabaikan putusan peradilan tertinggi yang sudah inkracht dan malah bermanuver mencari-cari perlindungan ke lembaga lain adalah wujud nyata dari pembangkangan hukum yang memalukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, PUSKAP-FDK akan menghimpun seluruh dokumen, fakta, dan bukti yang diperoleh sebagai bagian dari kajian lembaga. Hasil kajian tersebut, menurutnya, akan dijadikan tambahan bukti atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang sebelumnya telah dilaporkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (pry)






