BERITA UTAMA

Kakak Beradik Kompak jadi Pengedar Narkoba, Kedapatan Simpan 104 Paket Sabu

×

Kakak Beradik Kompak jadi Pengedar Narkoba, Kedapatan Simpan 104 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU— Kakak beradik berinisial YP dan YM ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh dengan barang bukti 104 paket sabu siap jual.

PAYAKUMBUH, METROTim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pemuda yang berstatus kakak beradik kandungĀ  di lokasi berbeda pada Rabu (10/6). Tak tanggung-tanggung, kedua pelaku yang diduga sebagai pengedar ini, petuĀ­gas menyita barang bukti lebih dari 100 paket sabu siap jual.

Kedua pelaku diketahui masing-masing berinisial YP (25) dan YM (23). Pelaku YP diciduk petugas di Kelurahan Subarang Batuang Kecamatan Payakumbuh Barat, sedangkan adiknya YM diciuk di Kelurahan Sungai Durian Kecamatan Lamposi Tigo Nagori.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika ini merupakan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan terkait peran pelaku YP yang diĀ­duga kuat kerap menjual sabu di wilayah Kota Payakumbuh.

ā€œSetelah dipastikan pelaku memiliki barang bukti sabu, tim langsung melaĀ­kukan penangkapan terhadap pelaku YP di pingir jalan di Kelurahan SubaĀ­rang Batuang. Diduga, pelaku YP saat itu sedang menunggu pelanggannya yang akan membeli sabu kepadanya,ā€ kata AKP GusĀ­Ā­manto.

Baca Juga  Hujan Deras, Puluhan Rumah Terendam Banjir di Sijunjung

Ditambahkan AKP Gusmanto, terhadap pelaku YP, selanjutnya dilakukan pengĀ­geledahan yang disaksikan warga setempat. Hasilnya, ditemukanlah satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan YP dalam kantong sepeda motornya.

ā€œCuriga pelaku masih menyimpan sabu, tim kemudian melakukan peĀ­ngemĀ­bangan ke rumah YP yang berlokasi di Kelurahan Sungai Durian dan menemukan lagi 11 paket saĀ­bu-sabu siap edar dengan berat 1,93 gram yang disimpan YP di dalam kotak kayu warna coklat daĀ­lam kamarnya,ā€ jelas AKP Gusmanto.

Bahkan, kata AKP Gusmanto, saat melakukan penggeledahan di lokasi yang sama, tim juga menemukan 92 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar dengan berat 21,36 gram di dalam sebuah tas sandang di ruangan yang berbeda.

ā€œKepada kami, pelaku YP mengaku bahwasanya barang bukti tersebut milik saudaranya YM. YM yang saat itu berada di kamar mandi tidak mengetahui bahwa kami sudah meĀ­nunggu di depan, untuk diinterogasi perihal kepemilikan ke 92 paket sabu-sabu yang di dalam kamarnya,ā€ tutur AKP Gusmanto.

Baca Juga  Atas Perintah Presiden Prabowo, Satgas Garuda Merah Putih II Airdrop 800 Ton Bantuan untuk Rakyat Gaza

Saat keluar kamar mandi, tambah AKP Gusmanto, tim langsung melakukan interograsi terhadap YM dan mengakui bahwa 92 paket sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Selain narkotika jenis sabu-sabu, tim turut mengamankan barang bukĀ­ti lainya berupa timĀ­bangan digital, dua pack plastik klep bening, alat hisap sabu serta baĀ­rang bukti lain milik kedua pelaku

ā€œ Dugaan kami semenĀ­taĀ­ra keduanya memang bekerja sama dalam meĀ­ngeĀ­darkan narkotika dan telah cukup lama beroperasi di wilayah hukuk kita. Atas perbuatanya, kepada terduga pelaku YP dan YM akan dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 jo pasal 609 ayat (1) UU No 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,ā€ pungkasnya. (*)