PAYAKUMBUH, METRO—Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pemuda yang berstatus kakak beradik kandungĀ di lokasi berbeda pada Rabu (10/6). Tak tanggung-tanggung, kedua pelaku yang diduga sebagai pengedar ini, petuĀgas menyita barang bukti lebih dari 100 paket sabu siap jual.
Kedua pelaku diketahui masing-masing berinisial YP (25) dan YM (23). Pelaku YP diciduk petugas di Kelurahan Subarang Batuang Kecamatan Payakumbuh Barat, sedangkan adiknya YM diciuk di Kelurahan Sungai Durian Kecamatan Lamposi Tigo Nagori.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika ini merupakan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan terkait peran pelaku YP yang diĀduga kuat kerap menjual sabu di wilayah Kota Payakumbuh.
āSetelah dipastikan pelaku memiliki barang bukti sabu, tim langsung melaĀkukan penangkapan terhadap pelaku YP di pingir jalan di Kelurahan SubaĀrang Batuang. Diduga, pelaku YP saat itu sedang menunggu pelanggannya yang akan membeli sabu kepadanya,ā kata AKP GusĀĀmanto.
Ditambahkan AKP Gusmanto, terhadap pelaku YP, selanjutnya dilakukan pengĀgeledahan yang disaksikan warga setempat. Hasilnya, ditemukanlah satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan YP dalam kantong sepeda motornya.
āCuriga pelaku masih menyimpan sabu, tim kemudian melakukan peĀngemĀbangan ke rumah YP yang berlokasi di Kelurahan Sungai Durian dan menemukan lagi 11 paket saĀbu-sabu siap edar dengan berat 1,93 gram yang disimpan YP di dalam kotak kayu warna coklat daĀlam kamarnya,ā jelas AKP Gusmanto.
Bahkan, kata AKP Gusmanto, saat melakukan penggeledahan di lokasi yang sama, tim juga menemukan 92 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar dengan berat 21,36 gram di dalam sebuah tas sandang di ruangan yang berbeda.
āKepada kami, pelaku YP mengaku bahwasanya barang bukti tersebut milik saudaranya YM. YM yang saat itu berada di kamar mandi tidak mengetahui bahwa kami sudah meĀnunggu di depan, untuk diinterogasi perihal kepemilikan ke 92 paket sabu-sabu yang di dalam kamarnya,ā tutur AKP Gusmanto.
Saat keluar kamar mandi, tambah AKP Gusmanto, tim langsung melakukan interograsi terhadap YM dan mengakui bahwa 92 paket sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Selain narkotika jenis sabu-sabu, tim turut mengamankan barang bukĀti lainya berupa timĀbangan digital, dua pack plastik klep bening, alat hisap sabu serta baĀrang bukti lain milik kedua pelaku
ā Dugaan kami semenĀtaĀra keduanya memang bekerja sama dalam meĀngeĀdarkan narkotika dan telah cukup lama beroperasi di wilayah hukuk kita. Atas perbuatanya, kepada terduga pelaku YP dan YM akan dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 jo pasal 609 ayat (1) UU No 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,ā pungkasnya. (*)






