METRO PADANG

Jutaan Batang Rokok dan “Alat Bantu” Dimusnahkan, Indra Sucahyo: Sumbar jadi Kawasan Pemasaran Produk Ilegal

×

Jutaan Batang Rokok dan “Alat Bantu” Dimusnahkan, Indra Sucahyo: Sumbar jadi Kawasan Pemasaran Produk Ilegal

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN— Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Bayur memusnahkan jutaan batang rokok hingga alat kontrasepsi dildo, Kamis (3/8) pagi. Barang hasil sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, terutama rokok.

TELUKBAYUR, METRO–Jutaan batang rokok hingga alat kontrasepsi dildo ikut dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Bayur, Kamis (3/8) pagi. Barang ilegal itu dimusnahkan oleh KPPBC Teluk Bayur dimusnahkan dalam serangkaian razia dan penindakan yang dilakukan.

Pemusnahan tersebut dilakukan setelah mendapatkan per­se­tu­juan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Ke­ka­yaan Ne­gara dan Lelang Padang.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk tran­sparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai com­munity protector yaitu me­lindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” kata Kepala KPPBC Teluk Bayur, Indra Su­cah­yo.

Baca Juga  Gantikan Novrihandri, Darmansyah Pimpinan Ikafe Unand

Indra mengatakan, pihaknya memusnahkan ro­k­ok tanpa pita cukai dari berbagai merek sebanyak 6.340.916 batang. Kemudian, juga minuman beralkohol yang melanggar ketentuan di bidang cukai sebanyak 0,62 liter serta satu sex toys atau dildo.

“Kalau di Sumbar, ba­rang hasil penindakan dari 2022 hingga pertengahan 2023 ini didominasi rokok yang berasal dari daerah produksi di Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim),” kata Indra.

Provinsi Sumbar, kata Indra, merupakan kawa­san pemasaran produk ilegal yang berasal dari Pulau Jawa. Sementara, untuk Riau, katanya, pihaknya juga fokus lantaran berada di pesisir timur yang rawan penyelundupan ba­rang tanpa kelengkapan do­kumen dan ilegal dari luar negeri.

Baca Juga  Pembangunan Islamic Center Padang Dilaunching

“Kami melibatkan Pemerintah Daerah dan unsur aparat penegak hukum setempat,” tuturnya.

Saat ini, barang hasil sitaan tersebut telah dimusnahkan dengan cara diba­kar, terutama rokok. KPPBC mem­­perkirakan nilai keseluruhan item mencapai Rp7.­335.801.489 dengan ke­rugian Rp4.713.760.139. (rom)