BERITA UTAMA

Jokowi Pecat Hasyim As’yari Secara Tidak Hormat

×

Jokowi Pecat Hasyim As’yari Secara Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
DIPECAT— Presiden Jokowi bersama Hasyim As’yari yang diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua dan Anggota KPU RI.

JAKARTA, METRO–Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikata­kan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2024. Keppres tersebut terkait pemberhentian tidak hormat Hasyim As’yari sebagai Ketua dan Anggota KPU RI.

“Menindaklanjuti Pu­tusan DKPP dan sesuai de­ngan Undang-Undang No­mor 7 Tahun 2017 ten­tang Pemilihan Umum, Presiden telah menan­da­tangani Kep­pres Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024, ten­tang pem­ber­hentian de­ngan tidak hor­mat saudara Hasyim Asy’a­ri sebagai anggota KPU masa jabatan periode 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada warta­wan, Rabu (10/7).

Jabatan Ketua KPU saat ini lowong setelah Hasyim dipecat oleh Dewan Ke­hormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Ne­geri (PPLN) Belanda di Den Haag berinisial CAT.

Kini, Anggota KPU Moc­hammad Afifuddin men­jabat sebagai Pelaksana tu­gas Ketua KPU. Penun­jukkan Afif sebagai Plt Ke­tua KPU berdasarkan hasil rapat pleno KPU RI. Pe­ngambilan putusan Plt Ke­tua KPU RI itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dana Desa di Sijunjung kembali Terendus, 33 Saksi Diperiksa Kejari

DKPP sebelumnya men­jatuhkan sanksi berat beru­pa pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari. Hasyim terbukti melakukan tin­dakan asusila terhadap Anggota PPLN.

“Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepa­da teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak pu­tusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Jo­ko Widodo (Jokowi) sece­patnya. DKPP meminta Presiden Jokowi menindak­lanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketut. “Presiden RI untuk melakukan putusan ini ter­hitung 7 setelah putusan ini,” ujarnya.

Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Ha­syim dituduh mengguna­kan relasi kuasa untuk men­dekati, membina hubu­ngan romantis, dan ber­buat asu­sila terhadap Pe­ngadu, ter­masuk di dalam­nya meng­gunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali pe­ristiwa terjadi di bulan Ma­ret 2024,” kata kuasa hu­kum korban sekaligus pe­ngadu, Maria Dianita Pros­periani, saat mengadu ke DKPP.

Baca Juga  Heboh! Ikan Lumba-Lumba Terdampar di Pantai Jati, Selamat Berkat Bantuan Warga

Keduanya disebut be­berapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia. Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangari­buan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim “secara terus-menerus” untuk menjangkau korban.

Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi atau­pun ancaman dalam du­gaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilaku­kan oleh Hasyim. Penga­cara juga enggan men­jawab secara tegas apakah “perbuatan asusila” yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Hasyim sendiri me­ngaku bersyukur disanksi pemberhentian oleh DKPP karena terbukti melanggar etik terkait tindakan asusila. Ia sempat mengucap kata syukur alih-alih meminta maaf.

“Sebagaimana dike­tahui substansi putusan tersebut teman-teman su­dah mengikuti semua. Pa­da kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alham­dulil­lah,” ujar Hasyim di Ge­dung KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7). (jpg)