METRO SUMBAR

Jaga Kualitas dan Mutu, Dewan Perintahkan Pengawasan Proyek Tetap Dilanjutkan di Kabupaten Pasaman

×

Jaga Kualitas dan Mutu, Dewan Perintahkan Pengawasan Proyek Tetap Dilanjutkan di Kabupaten Pasaman

Sebarkan artikel ini
TINJAU—Beberapa anggota DPRD Pasaman meninjau pembangunan kantor DPRD baru yang akan di kebut selesai tahun ini.

PASAMAN, METRO–Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasaman, Yulisman menegaskan terhadap pelaksanaan serta pengawasan proyek pembangunan gedung kan­tor DPRD Pasaman a­gar tetap dilanjutkan serta menjaga kualitas dan mutu pekerjaan yang nilai kontrak mencapai Rp16 Miliar lebih tersebut.

”Dari hasil diskusi deng­an kegiatan pelaksana dan Dinas PUTR Kabupaten Pasaman, saat ini pembangunan gedung kantor DP­RD Kabupaten Pasaman tahap dua, baru mencapai 25 persen dan target pe­nye­lesaian hingga Desember 2021,” katanya saat meninjau proyek pem­ba­ngu­nan kantor DPRD Pasaman.

Peninjauan ini dilakukan setelah melaksanakan Hearing dengan Kepala Dinas PUTR Pasaman dan Kepala Bappeda Pasaman di Gedung Syamsiar Taib.

Baca Juga  Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut II Padang, Berangkatkan Casis Bintara PK TNI AL Ta 2023

Hadir dalam peninjau­an proyek itu yakni dari Komisi II DPRD Pasaman didampingi Kepala Dinas PUTR Pasaman, Kabid Cipta Karya PUTR Pasaman dan lainnya.

Ia mengungkapkan Komisi II DPRD Pasaman tidak ingin sekedar mendengarkan penjelasan dari dinas terkait saja akan tetapi melihat secara langsung perkembangan dari pembangunan gedung DPRD Pasaman tersebut.
Jumlah tukang pekerjaan pembangunan gedung DP­RD sebanyak 63 orang, agar cepat selesai pemba­ngunan kalau bisa tukangnya ditambah menjadi 100 orang mengingat waktu pekerjaan pendek beberapa bulan lagi sehingga gedung itu bisa dimanfaatkan dan digunakan.

Baca Juga  Pemko Sawahlunto dan PT KAI Teken Perjanjian Kerja Sama, ”Mak Itam” Disepakati Dioperasikan Satu Kali Seminggu

Pihaknya mempertanyakan apakah puluhan tenaga kerja ini sudah diikutsertakan dengan BPJS Ke­tenagakerjaan atau belum dan pelaksanaan waktu itu menjawab semua tenaga kerja sudah terdaftar dan dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika penyelesaian pembangunan gedung tersebut belum selesai sampai target yang telah ditentukan sesuai aturan maka perusahaan bisa putus kontrak dan didenda. ”Untuk dike­tahui, saat ini sebanyak 35 anggota DPRD Pasaman sementara menumpang berkantor di Gedung Olah­raga (GOR) milik Pemerintah Kabupaten Pasaman selama setahun lebih,” kata dia. (mir)