METRO PADANG

Jabatan Hendri Septa Berakhir 13 April 2024, Gubernur masih Tunggu Nama Calon Pj Wako, Mahyeldi: Apakah Perlu Nama Baru atau Usulan Sebelumnya Dipakai

×

Jabatan Hendri Septa Berakhir 13 April 2024, Gubernur masih Tunggu Nama Calon Pj Wako, Mahyeldi: Apakah Perlu Nama Baru atau Usulan Sebelumnya Dipakai

Sebarkan artikel ini
Mahyeldi Ansharullah

SUDIRMAN, METRO–Gubernur Sumbar Mahyeldi, me­ngatakan hingga kini masih menunggu nama calon penjabat (Pj) wali kota Padang pengganti Hendri Septa yang masa jabatannya akan berakhir pada 13 April 2024.

“Hingga kini saya belum men­dapat­kan nama untuk penjabat Wali Kota Padang,” kata Mahyeldi, kemarin.

Sebelumnya, pe­merin­tah daerah setempat telah mengusulkan sejumlah na­ma calon penjabat Wali Kota Padang kepada Ke­menterian Dalam Negeri. Namun, karena adanya perubahan atau per­pan­jangan masa jabatan wali kota saat ini setelah ter­bitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), usulan itu tidak terealisasi.

“Kita belum tahu apa­kah usulan yang sebe­lum­nya masih berlaku atau perlu nama baru,” kata Mahyeldi.

Secara teknis, Mahyel­di menyebut pengusulan nama penjabat Wali Kota Padang melalui tiga sum­ber, yakni pemerintah pro­vinsi, DPRD dan Kemen­dagri.

Baca Juga  Selesaikan Masalah Korban Istaka Karya, Demi Bantu UMKM, Andre Rosiade Dukung Erick Thohir

Kendati demikian, ia berharap siapa pun nanti yang dipilih pemerintah sebagai penjabat wali kota bisa memimpin Kota Pa­dang dengan baik.

“Mudah-mudahan nan­tinya masyarakat menda­patkan orang yang per­hatian dan fokus terhadap kemajuan Kota Padang,” harapnya.

Masa jabatan Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wakil Wali Kota Ekos Albar akan berakhir pada April 2024. Sebelum adanya pu­tu­san Mahkamah Kons­titusi yang teregistrasi dengan Nomor 143/PUU-XXI/2023, Hendri Septa-Ekos Albar hanya menjabat hingga 31 Desember 2023.

Namun, Hendri Septa bersama Emil Dardak (man­tan Wakil Gubernur Jawa Timur), Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya Su­giarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha dan Wali Kota Tarakan Khairul menga­jukan gugatan ke Mah­kamah Konstitusi.

Dalam perkara itu, Mah­kamah Konstitusi me­ngabulkan sebagian guga­tan Emil Elestianto Dardak dan enam kepala daerah lainnya terkait uji materi Pasal 201 Ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemi­lihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga  BNN Fokus Perangi Narkoba di Lapas

Untuk diketahui, se­belum MK mengabulkan gugatan tersebut, DPRD Padang sudah DPRD Kota Padang mengajukan tiga nama untuk calon Pejabat (Pj) Wali Kota Padang ke­pada Kemendagri.

Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan menhajukantiga namo ca­lon Pj Wali Kota kepada Kemendagri, pada Desem­ber 2023 lalu.  Adapun tiga nama calon Pj Wali Kota yang disampaikan fraksi-fraksi di DPRD Kota Pa­dang yakni Andree Harma­di Algamar (Sekretaris Daerah Kota (Padang).

Kemudian Rosail Akh­ya­ri Pardomuan (Kepala Badan Pengelolaan Keua­ngan Daerah Provinsi Sum­bar), dan Hendrizal Azhar (Sekretaris DPRD Kota Padang).  (fan)