METRO PESISIR

InsyaAllah Dipastikan 1.491 Tenaga Honorer, Mendaftar Sebagai PPPK Tahun 2024

×

InsyaAllah Dipastikan 1.491 Tenaga Honorer, Mendaftar Sebagai PPPK Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
KUNKER—Plt Sekda Kota Pariaman Yaminuizal saat kunker ke BKN Pakanbaru.

PARIAMAN, METRO–Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Ya­minu Rizal lakukan konsultasi ke Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pekanbaru, kemarin,  untuk memastikan 1.491 Tenaga ho­norer dapat mendaftar PPPK tahun 2024 ini. Pada kegiatan konsultasi ini dihadiri juga oleh Kepala Bappeda Hendri, Sekretaris BKPSDM  Fuadi.M, Sekretaris Kominfo Riky Falantino, Kabid Mutasi dan Informasi BKPSDM Andi Susanti dan staf. “InsyaAllah kita akan pastikan bahwa, 1.491 tenaga honorer dapat men­daftar sebagai PPPK di tahun 2024 ini, kita berharap tidak ada yang tidak bisa men­daftar,” ungkapnya, kemarin.

Sub Koordinator Pengangkatan ASN Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Iswah­yudi menjelaskan, Berdasarkan pengumuman Badan Ke­pe­gawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 resmi dibuka mulai tanggal 1 Oktober yang dibagi menjadi 2 periode pendaftaran.

Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Sementara Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Baca Juga  Kepedulian dan Bantu Sesama, Baznas Kota Pariaman Bantu Pembangunan Rumah Korban Kebakaran

Jadi kesimpulan dari hasil konsultasi 1.491 Tenaga Honorer ke BKN di Pekanbaru, pada hari Rabu (3/10/24) tersebut adalah, pertama Pemko Pariaman berkomitmen me­nun­taskan Formasi 1.491 Tenaga honorer tahun 2024 ini, ke dua Jika kualifikasi Formasi berbeda, boleh diisi lintas OPD, ke tiga Surat Pernyataan ditandatangani oleh Pimpinan OPD/Sekda, ke empat Syarat mutlak masa kerja minimal 2 tahun saat pendaftaran 1 Oktober 2024. (efa)