JAKARTA, METRO–Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, mengungkap dugaan praktik penipuan daring berkedok love scamming yang melibatkan warga negara asing di Kota Semarang.
Dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, mengungkapkan kasus tersebut berawal dari kegiatan intelijen keimigrasian yang dilakukan secara intensif selama dua pekan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang.
Dari hasil observasi dan pendalaman di lapangan, petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.
Menindaklanjuti temuan itu, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Semarang bersama Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah melaksanakan operasi pengawasan terpadu.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok berinisial HJ, 40, HK, 44, HY, 44, dan TW, 37,” kata Ari Widodo dalam keterangannya, Minggu (7/6).
Selain empat WNA tersebut, dua warga negara Indonesia berinisial DS, 26, dan E, 26, juga turut diamankan guna dimintai keterangan terkait dugaan aktivitas yang berlangsung di lokasi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran serta keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan berbagai barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring. Barang bukti yang diamankan meliputi 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), satu printer, satu hard disk, satu proyektor, satu perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lain yang masih dianalisis lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para WNA tersebut diduga menjalankan aksi love scamming melalui sejumlah platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan Ding Ding.
“Modus yang digunakan yakni membangun hubungan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan korban untuk memperoleh keuntungan finansial. Hasil pendalaman awal menunjukkan korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah serta mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini seluruh warga negara asing yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, salah satu WNA juga didalami kemungkinan pelanggaran Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Sementara, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan implementasi nyata kebijakan selective policy dalam pengawasan keimigrasian di Indonesia.
“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tegas Hendarsam.
Lebih lanjut, ia menekankan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian melalui peningkatan fungsi intelijen serta memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat. “Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai tempat beroperasinya jaringan kejahatan transnasional,” pungkasnya. (jpg)






