METRO BISNIS

FIFGroup Area Sumbar Ingatkan Masyarakat, Lindungi Dokumen Pribadi, Waspada Penipuan Modus Pengajuan Kredit Motor Fiktif

×

FIFGroup Area Sumbar Ingatkan Masyarakat, Lindungi Dokumen Pribadi, Waspada Penipuan Modus Pengajuan Kredit Motor Fiktif

Sebarkan artikel ini
NMC Marketing Manager FIFGROUP Area Sumbar, Jimmi Nababan (berdiri kanan) bersama Branch Manager FIFGROUP Cabang Padang 1, Rendi (berdiri kiri).

PADANG, METRO– Begitu banyak modus tindak kejahatan penipuan saat ini. Salah satunya praktik penipuan dengan modus kredit sepeda motor. Caranya dengan meminjam identitas masyarakat. Aksi penipuan yang dilakukan sindikat ini, telah banyak menimbulkan korban dan menjadi ancaman serius di Sumatera Barat (Sumbar).

NMC Marketing Manager FIFGROUP Area Sumbar, Jimmi Nababan, mengimbau masyarakat agar jangan mudah tergiur iming-iming uang dari pihak yang menawarkan penggunaan nama atau dokumen pribadi untuk pengajuan kredit kendaraan.

Menurutnya, modus yang paling sering ditemukan adalah praktik “pinjam nama” atau penggunaan identitas orang lain untuk mengajukan kredit sepeda motor. Biasanya pelaku menyasar masyarakat yang sedang membutuhkan uang cepat. Korban menurutnya, dibujuk menyerahkan KTP dan dokumen pribadi dengan imbalan sejumlah uang. Pelaku menjanjikan cicilan dibayar pihak lain atau kendaraan digunakan untuk kebutuhan operasional tertentu.

“Begitu unit motor keluar dari dealer, kendaraan langsung dikuasai atau dijual pelaku. Sementara cicilan tidak dibayarkan dan konsumen yang namanya digunakan harus menanggung seluruh konsekuensi hukum maupun finansial,” ujar Jimmi.

Ia mengingatkan masyarakat tidak boleh menganggap praktik tersebut sebagai hal biasa. Sebab, akan banyak sekali kerugian yang akan dialami korban. Bahkan, bisa berhadapan dengan hukum dan berujung penjara.

“Saat seseorang menandatangani dokumen kredit dan menerima imbalan, maka secara hukum yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas seluruh kewajiban kredit tersebut. Banyak yang beranggapan hanya meminjamkan nama dan tidak akan bermasalah. Padahal ketika kredit macet, pihak yang tercantum dalam perjanjian tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

Baca Juga  Pesta Hemat dan Ramah Lingkungan, Ini Solusinya dari PLN

Jimmi menjelaskan, konsekuensi yang dapat timbul tidak hanya berupa kewajiban pembayaran cicilan. Dalam kondisi tertentu, pelaku yang memberikan data atau keterangan tidak benar saat pengajuan kredit dapat berhadapan dengan proses hukum, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dampak lainnya, rusaknya riwayat kredit. Nama konsumen dapat tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sebagai debitur bermasalah sehingga menyulitkan saat mengajukan pembiayaan di masa mendatang. “Dampaknya bisa panjang. Ketika membutuhkan kredit usaha, pembiayaan pendidikan, maupun KPR rumah, akses pembiayaan bisa lebih sulit karena riwayat kredit yang buruk,” jelasnya.

Jaga Kerahasiaan Dokumen Pribadi

Untuk mencegah agar jangan sampai menjadi korban penipuan, Jimmi mengimbau masyarakat menjaga kerahasiaan dokumen pribadi. Penyalahgunaan identitas kerap terjadi melalui foto KTP, kartu keluarga (KK), maupun swafoto yang diberikan kepada pihak yang tidak jelas.

Jimmi menyarankan masyarakat memberikan tanda atau watermark pada salinan dokumen yang digunakan untuk keperluan tertentu. Langkah tersebut dinilai dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan data untuk pengajuan kredit fiktif.

Bagi masyarakat yang merasa telah menjadi korban atau terlanjur meminjamkan identitasnya, Jimmi menyarankan agar segera melapor kepada perusahaan pembiayaan terkait dan memberikan informasi selengkap mungkin mengenai pihak yang terlibat.

Baca Juga  Expo SMK Sumatera Barat Bakal Dihadiri 500 Undangan Dalam dan Luar Negeri

“Jangan bersembunyi atau menghindar. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang untuk membantu mengungkap pelaku dan mencari solusi terbaik,” katanya.

Ia menegaskan identitas pribadi aset berharga yang harus dijaga. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur imbalan sesaat yang justru dapat menimbulkan kerugian hukum dan finansial dalam jangka panjang.

“Jangan pernah meminjamkan nama, menyerahkan dokumen tanpa alasan yang jelas, atau menerima bayaran pengajuan kredit fiktif. Risiko yang ditanggung jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diterima,” tutup Jimmi.

Perkuat Verifikasi dan Pengawasan

Branch Manager FIFGROUP Cabang Padang 1, Rendi daslam upaya menekan ruang gerak mafia kredit kendaraan ini, perusahaan pembiayaan terus memperkuat sistem verifikasi dan pengawasan guna menekan ruang gerak mafia kredit.

Menurutnya, berbagai tahapan pemeriksaan dilakukan secara ketat mulai dari verifikasi dokumen, survei lapangan, hingga penerapan prinsip Know Your Customer (KYC). Langkah tersebut bertujuan memastikan data konsumen sesuai kondisi sebenarnya.
“Kami terus meningkatkan kualitas verifikasi dan edukasi kepada masyarakat. Namun perlindungan terbaik tetap dimulai dari kesadaran masyarakat untuk tidak menyerahkan identitas kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Rendi.(fan)