METRO PADANG

Eris Nanda (Ketua Bawaslu Kota Padang), Laporan sudah Masuk, Tinggal Diperiksa

×

Eris Nanda (Ketua Bawaslu Kota Padang), Laporan sudah Masuk, Tinggal Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Eris Nanda (Ketua Bawaslu Kota Padang)

DUGAAN awal bahwa ada ASN Pemko yang ikut memfasilitasi salah seorang caleg dari salah satu partai, Bawaslu menya­ta­kan sudah ada lapo­ran yang masuk dan selanjutnya akan se­gera melakukan pe­meriksaan.

Ketua Bawaslu Pa­dang, Eris Nanda ke­pada POSMETRO, mengatakan akan menindaklanjuti la­po­ran dengan mela­kukan kajian awal, serta menguji syarat formil dan ma­teril­nya. “Untuk saat ini kita akan melakukan peme­rik­saan, laporan memang sudah masuk ke Bawaslu, kita akan melakukan kajian awal, setelah itu kita akan melihat apakah syarat for­mil dan materil terpenuhi setelah itu akan diple­no­kan,” katanya.

Lanjutnya, sesuai dengan instruksi seluruh pim­pinan Bawaslu mekanismenya yaitu akan memplenokan terkait laporan yang masuk dan setelah itu baru di register. Setelah melakukan proses register, maka pihaknya akan memanggil terlapor untuk klarifikasi,

“Jadi belum bisa dilakukan penindakan. Nanti setelah terlapor itu kita rekomendasikan ke Komisi Apa­ratur Sipil Negara (KASN),” ungkapnya lagi.

Baca Juga  Kajati Sumbar Minta Kajari Hindari Gaya Hidup Konsumtif

Apabila ada temuan dan juga sudah diplenokan di tingkat Bawaslu, maka sanksi yang terhadap ASN yang tidak netral maka akan dijatuhi hukumannya oleh KASN

“Nanti mereka yang menentukan apakah bisa diberhentikan sebagai hukuman terberat, atau dapat juga diberikan sanksi berupa teguran. Semuanya itu ada klasifikasinya, berupa pelanggaran ringan, sedang, atau berat,” katanya.

Selain itu, Eris juga men­jelaskan bahwa pemilih di Kota Padang 59 persen adalah pemilih usia muda, jadi pihaknya akan memberikan edukasi agar bisa mengajak pemilih mu­da untuk berkelaborasi dalam mengawasi jalannya pemilu.

“Kami akan melakukan inovasi atau terobosan dengan menggandeng pemilih muda, karena semua memiliki gadget artinya mereka bisa jadi pengawas partisipatif dalam mengawasi proses-proses pemilu, sehingga dugaan-dugaan pelanggaran di lapangan seperti yang terjadi seperti sekarang ini netralitas ASN, dapat mempersempit ruang gerak mereka,” ungkapnya.

Menurutnya, generasi Z dapat terlibat aktif dalam mengawasi pemilu, dan sebisa mungkin pihaknya akan merancang bagaimana pengawasan proses pemilu di generasi milenial saat ini dapat menjadi tren di tengah-tengah masya­ra­kat

Baca Juga  November, Warga Terima Raskin 13 dan 14

“Bawaslu akan buatkan konten-konten yang bersifat ada edukasi serta sosialisasi yang menyatakan bahwa pemilu ini pesta rakyat, serta pesta de­mo­krasi dan kita harus mengawasi dan terlibat aktif dalam mengawasi,” katanya

Dia juga menjelaskan, pemakaian ruangan atau gedung aula pelayanan publik yang digunakan oleh caleg yang tidak ada kejelasan sewa atau pajaknya, itu tidak dibenarkan. Tetapi jika jelas batas serta sewa hak pakainya itu diperbolehkan

“Memasuki tahun pe­milu, bagi caleg yang me­ng­gunakan fasilitas peme­rintah, seperti gedung aula yang tidak ada kejelasan tentang sewa maupun pajak yang masuk ke pendapatan negara, itu tidak diperbolehkan. Tetapi jika ada kejelasan untuk me­nye­wa gedung tersebut, yang juga menjadi pemasukan bagi keuangan negara, itu diperbolehkan,” pung­kasnya. (cr2)