METRO PADANG

Empat Hari Dirawat di RSUP M Djamil, Biaya Pasien Pelaku Tawuran Tangan Putus Capai Rp80 Juta

×

Empat Hari Dirawat di RSUP M Djamil, Biaya Pasien Pelaku Tawuran Tangan Putus Capai Rp80 Juta

Sebarkan artikel ini
Nirza Warto (Direktur Medik RSUP M Djamil)

JATI, METRO–Pelaku tawuran yang menjadi korban pembacokan senjata tajam (sajam), dan menyebabkan salah satu tangannya putus, hingga saati ini masih menjalani perawatan medis di RSUP M. Djamil Padang. Tagihan pengobatannya hampir mencapai Rp80 juta.

Hal itu diungkapkan Dirut RSUP M. Djamil, Dovy Djanas, melalui Direktur Pelayanan Medik, Nirza Warto. Saat ini tagihan pasien tersebut menyentuh angka Rp70 juta lebih.

“Jika dihitung-hitung dana yang telah dikeluarkan untuk mela­kukan penanganan pasien berinisial FOF (16), mulai dari ruangan IGD sampai tinda­kan operasi, sampai d rawat inap, seka­rang sudah men­ca­pai Rp70 jutaan lebih. Biaya tersebut terus bertambah hingga masa pemulihan,” ungkap Nirza, Rabu (14/8).

Dia menyebut, perawatan terhadap pasien tersebut tentunya tidak sampai disini saja, tetapi akan berlanjut dan akan ada kontrol hingga rawat jalan.

“Tentunya jumlah rupiah yang dikeluarkan akan bertambah, namun kita tidak bisa menghitung nilai pastinya. Namun, bisa di­per­kirakan saat ini saja sudah hampir Rp80 jutaan, mungkin masih bisa bertambah beberapa juta la­gi,­” ungkapnya lagi.

Baca Juga  Alek Nagari Berok Nipah Tampilkan Ragam Budaya dalam Toleransi

Nirza mengimbau kepada remaja untuk tidak membebani orang tua de­ngan hal-hal yang tidak sepatutnya, seperti dalam peristiwa yang baru saja terjadi ini.

Orang Tua Pelaku Ikut Bertanggungjawab

Sementara itu, praktisi hukum mendorong pihak berwajib minta pertanggungjawaban orang tua pelaku tawuran. Hal ini diungkap Praktisi Hukum dari kantor hukum Legality, Suharizal terkait aksi tawuran yang meresahkan masya­rakat, khususnya yang bersenjata tajam ini.

Suharizal meminta pihak berwajib untuk juga dapat memproses orang tua pelaku tawuran, karena menurutnya setiap orang tua, memiliki kewajiban untuk memelihara tumbuh kembang sang anak.

“Tidak cukup hanya pelaku tawuran saja yang dipidanakan, jadi pertanggungjawaban pidana tersebut harus menjangkau ke level orang tua, karena orang tua bertanggung ja­wab memelihara anaknya,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dalam pasal 26 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tersebut bisa bisa untuk dijadikan dasar hukum bagi aparat untuk untuk meminta per­tang­gung­ja­wa­­ban si orang tua pelaku tawuran.

Baca Juga  2 Lurah Masuk Nominator Paralegal Justice Award, Andree: Mari Didukung, Silakan Vote

Dia juga menyebut, pem­­biaran yang dilakukan oleh orang tua dalam mengawasi anaknya sehingga terjadi aksi tawuran, juga termasuk dalam kategori ikut serta, karena telah membiarkan anaknya keluar malam-malam sehingga terjadi aksi tawuran.

“Tidak saja orang atau pelaku tawuran yang dapat dapat di proses hukum, tetapi orang tua yang anak­nya ikut serta dalam tawuran juga dapat di panggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya,” tegas Suharizal.

Berdasarkan hukuman yang diberikan kepada orang tua pelaku tawuran yang setara dengan para pelaku tawuran tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap orang tua yang lain, sehingga aksi tawuran dapat di atasi atau di minimalisir.

“Kita berharap ini dapat memberikan efek jera terhadap si pelaku, harus di jangkau ke level orang tua nya, kalau tidak ya seperti ini saja selanjutnya, polisi sibuk menangkap pelaku tawuran, sementara penyebab utamanya dari sisi orang tua tidak pernah dilakukan penegakan hukumnya,” jelas Suharizal. (brm)