DiAWALI dengan proses seleksi terbuka pada 19 Oktober 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam akhirnya memiliki pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Bertempat di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Bupati Agam Dr H Andri Warman MM melantik Drs H Edi Busti MSi sebagai Sekda Agam, Jumat (3/12).
Pelantikan ditandai dengan penguÂcapan sumpah jabatan dan penandataÂnganan pakta integritas. Prosesi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri Dt ParÂpaÂtiah SH, unsur ForkoÂpimÂda plus, Kepala SKPD, Camat se-KabuÂpaten Agam, tokoh maÂsyarakat serta tamu unÂdangan lainnya.
Bupati Agam Andri Warman mengatakan, atas nama pribadi, pemerintah daerah dan masyarakat Agam mengucapkan selaÂmat kepada Edi Busti yang baru saja mengucapkan sumpah serta dilantik seÂbagai Sekda Agam. “SeÂmoÂga amanah yang telah diberikan ini dapat meÂnumÂbuhkan motivasi dan semangat baru untuk bekerja serta berkarya yang lebih baik, penuh tanggung jawab dalam melaksanakan pengabdian untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahÂteraan masyarakat Kabupaten Agam,” ucap bupati.
Andri Warman mengungÂkapkan, terimakasih atas deÂdikasi Ir Jetson MT yang telah meÂmangku jabatan sebagai peÂnÂjabat Sekda Agam mulai sejak 25 Oktober 2021 sampai deÂngan dilantiknya Sekda yang definitif sekarang ini.
Pada kesempatan itu, Bupati menekankan, proses pelantikan dilaksanakan karena Sekda Agam sebelumnya Drs Martias Wanto MM pindah tugas ke Kota Bukittinggi terhitung, 8 Oktober 2021 lalu. Kondisi ini menyeÂbabkan terjadinya kekosongan jabatan Sekda Agam.
Penetapan Sekda ini menurutnya, telah melewati proses yang panjang dan sistematis sesuai ketentuan yang berlaku. Yakni melewati proses seleksi terbuka, seleksi kompetensi, serta pengusulan 3 calon terpilih. Konsultasi dan koordinasi dengan Gubernur Sumbar dan RekomenÂdasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Bupati Andri Warman mengharapkan, agar ASN Pemkab Agam segera berkolaÂboÂrasi dengan pejabat Sekda yang baru guna melakukan akselerasi penyelengÂgaraan pelayanan kepada masyarakat. Ditegaskan, Sekda harus menjadi garda terdepan dalam menjalan fungsi pemerinÂtahan sebagai pelayan, motor pembaÂngunan dan pemberdayaan masyarakat, harus melayani bukan dilayani.
“Selain sebagai penggerak jalannya pemerintahan dan pembangunan di daerah, Sekda juga harus mampu berpeÂran sebagai seorang koordinator, regulator, fasilitator, evaluator dan inspirator sekaligus motivator bagi seluruh jajaranÂnya,” ucap bupati. (pry)






