TAN MALAKA, METRO— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar (bangli) dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Pauh, Rabu (16/9).
Sebelum penertiban dilaksanakan, pihak Kecamatan Pauh telah memberikan surat peringatan dan pemberitahuan kepada para pedagang yang berada di kawasan tersebut. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk menata dan memindahkan lapaknya secara mandiri.
Penertiban merupakan bagian dari penataan kawasan dalam rangka mendukung rencana pembangunan trotoar dan saluran air. Dengan penataan tersebut, diharapkan kawasan Pasar Baru dapat menjadi lebih tertib, nyaman bagi pejalan kaki, serta memiliki sistem drainase yang lebih baik.
Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra menegaskan, penertiban bukan semata-mata soal membongkar atau memindahkan lapak, tetapi bagian dari upaya pemerintah menata ruang publik agar dapat digunakan secara tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Kita ingin penertiban ini dipahami sebagai bagian dari penataan. Pedagang tetap kita hormati sebagai bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat, namun ruang publik juga harus kita jaga bersama agar tetap tertib, aman dan nyaman,” ujar Chandra.
Ia mengimbau para pedagang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak kembali mendirikan bangunan atau lapak pada lokasi yang telah ditata.
“Tertib itu bukan hanya tugas pemerintah. Pemerintah menata, masyarakat ikut menjaga. Kalau kawasan sudah dibangun dengan baik, mari sama-sama kita pelihara,” tegasnya. (oza)






