BERITA UTAMA

Dua Pengedar Ditangkap, Diciduk Usai Menjemput Sabu

×

Dua Pengedar Ditangkap, Diciduk Usai Menjemput Sabu

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR— Wanita berinisial NA (33) dan temannya berinisial RF (19) ditangkap tim Satresnarkoba Polres Padang Pariaman karena diduga kuat sebagai pengedar sabu, Kamis (15/7) malam.

PARIAMAN, METRO–Polres Pariaman berhasil menangkap dua warga Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Pa­dang Pariaman NA (33) dan temannya RF (19) yang didu­ga pengedar sabu-sabu. Kedua tersangka di­tangkap usai menjemput barang haram, Kamis (15/7) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laks­ma­na melalui Kasat Narkoba AKP Herit Syah me­nyampaikan, penangkapannya berawal dari masya­rakat bahwa di Aur Malintang sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku.

Ia mengatakan, usai mendapat informasi ter­sebut tim langsung menuju rumah pelaku NA namun yang bersangkutan tidak ada di rumah karena se­dang menjemput sabu-sabu ke daerah Sunur, Kota Pariaman.

Baca Juga  Tampil Gemilang di Hub Equestrian Championship, Arserl Bidik Asian Games 2026 dan Olimpiade 2028

“Kemudian tim dibagi menjadi dua, satu me­nung­gu di jembatan Sunur dan satu tim lagi menunggu di jembatan Manggung,” ka­tanya.

Ia menyampaikan, se­te­lah beberapa lama me­nunggu, pelaku NA terlihat sedang dibonceng RF melintasi Jembatan Sunur dan tim pun membuntutinya dari belakang. Sesampai di Pasir Lohong, Pariaman tim melihat kenda­raan tersebut berhenti kemudian tim langsung mendatangi kedua pelaku namun melihat tim berjalan ke arahnya pelaku NA membuang sesua­tu. ”Kemudian kami minta pelaku mengambil yang dibuang tadi,” ujarnya.

Kemudian lanjutnya, tim memeriksa barang yang diambil pelaku dan menemukan satu paket plastik klip bening yang berisi diduga sabu yang disimpan dalam plastik tisu. Selanjutnya anggota Polwan diminta untuk memeriksa tubuh pelaku NA dan menemukan satu paket klip bening diduga berisi sabu yang di simpan di dalam beha sebelah kiri.

Baca Juga  Sengekta Lahan 5.870 m2 di Nagari Sumpur, Tergugat Aida Amir Menang di Tingkat Kasasi

Barang bukti yang diamankan pada penangkapan tersebut yaitu dua paket ukuran sedang dan satu paket ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sa­bu-sabu, 1 unit telepon genggam merek Nokia war­na putih dan android merek Oppo warna biru, serta uang sebesar Rp170 ribu.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (ozi)