SIJUNJUNG, METRO –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijunjung resmi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Sidang Utama DPRD.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sijunjung secara bulat menyatakan menyetujui Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) demi memperkuat regulasi tata kelola keuangan daerah.
Menanggapi persetujuan tersebut, Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah, S.Pt, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas seluruh saran serta rekomendasi strategis yang diberikan oleh pihak legislatif.
“Pemerintah Daerah berkomitmen penuh terhadap tiga catatan penting dalam pelaksanaan Perda ini ke depan, yaitu memastikan penyesuaian tarif jangan sampai membebani masyarakat dan pelaku UMKM, menjaga prinsip transparansi, serta memaksimalkan sosialisasi masif sebelum regulasi ini resmi diterapkan secara luas,” ungkap Iraddatillah.
Selanjutnya, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk proses evaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan.
“Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang jelas dalam pemungutan di lapangan, sekaligus menjadi instrumen penting dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sijunjung,” tandas Iraddatillah. (ndo)






