METRO SUMBAR

DPRD Resmi Umumkan, Pemberhentian dan Tetapkan Kepala Daerah Solsel

×

DPRD Resmi Umumkan, Pemberhentian dan Tetapkan Kepala Daerah Solsel

Sebarkan artikel ini
PENGUMUMAN KEPALA DAERAH TERPILIH— Anggota DPRD Solok Selatan foto bersama usai secara resmi mengumumkan penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Terpilih Tahun 2024.

PADANG ARO, METRO–DPRD Solok Selatan secara resmi mengumumkan penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Terpilih Ta­hun 2024. Pengumuman ini secara resmi disampaikan dalam Rapat Paripurna pasca pengumuman resmi dari KPU terkait dengan penetapan pemenang pemilihan kepala daerah 2024.

Hal ini tertuang dalam Pengumuman DPRD Nomor 170/1/DPRD/II-2025 yang disampaikan pada Rapat Paripurna Pengumuman dan Penetapan Usul Pengesahan Pengangkatan Calon Bup dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pilkada Serentak 2024 sekaligus Penetapan Usul Pemberhentian Bup dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2021-2025 di Kantor DPRD Solok Selatan, Senin (10/2).

Bersamaan dengan itu, DPRD juga menyampaikan usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupayi Solok Selatan masa jabatan 2021-2025. Usul ini juga disampaikan dalam Pengumuman DPRD Nomor 170/2/DPRD/II-2025.

Baca Juga  Hakim Tolak Eksepsi Muzni Zakaria, Dugaan Suap Proyek Jembatan dan Masjid Agung Solsel

Ketua DPRD Solok Selatan Martius mengatakan dalam pelaksanaan Pilkada Solok Selatan diikuti oleh dua calon pasangan.  Ha­silnya telah diumumkan oleh KPU berdasarkan Ke­putusan KPU Nomor 4 Ta­hun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024. “Keputusan KPU menetapkan Pa­sangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Nomor Urut 1, H. Khairunas, S.IP. M.Si dan Ir. H. Yulian Efi, MM. dengan perolehan suara sebanyak 45.326 suara atau 55,14% dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Terpilih Periode 2025-2030,” kata Martius.

Selanjutnya, setelah mengumumkan dua pengumuman ini, DPRD akan menyampaikan pengusulan pengangkatan dan pem­­berhentian kepala da­erah kepada Menteri Da­lam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat. Ada­pun masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2025 akan habis bersamaan dengan dilantiknya kepada daerah untuk periode 2025-2030.

Baca Juga  Sidak Lokasi Tambang, Kapolres Pasbar Tidak Temukan Aktivitas Tambang Emas

Dalam kesempatan ini, DPRD juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik da­lam penyelenggaraan Pil­kada Serentak Tahun 2024.

Martius juga menyampaikan terima kasih kepada Forkopimda, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan OPD serta seluruh ma­syarakat Kabupaten Solok Selatan atas dukungan dan partisipasinya untuk terselenggaranya Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Solok Selatan de­ngan aman, tentram dan kondusif dalam suasana kekeluargaan.  Turut hadir dalam Rapat Paripurna ini Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi, Sekretaris Daerah H. Syamsurizaldi, Forkopimda, dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. (ped/rel)