METRO PADANG

DPRD Kota Padang Rampungkan 3 Ranperda di Tahun 2022

×

DPRD Kota Padang Rampungkan 3 Ranperda di Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Budi Syahrial Dt Rajo Batuah Anggota Komisi I DPRD Kota Padang.

SAWAHAH, METRO–Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Kota Padang berupaya mak­simal menjalankan fungsi­nya sebagai legislasi. Di awal tahun 2022 ini, mereka sedang merampungkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) agar ditetapkan menjadi Pe­raturan Daerah (Perda) Kota Padang.

Ketiganya, yakni Ran­perda Mesjid Paripurna, Ranperda Retribusi Umum, dan Ranperda APBD 2023. Anggota Komisi I DPRD Kota Padang Budi Syahrial Dt Rajo Batuah kepada war­tawan,  Senin (8/3) me­nga­takan, tiga Panitia Khusus (Pansus) telah dibentuk un­tuk mempersiapkan Ran­perda tersebut. Saat ini, masing masing Anggota Pansus DPRD Padang telah melakukan studi banding ke beberapa daerah rujukan.

Setelah agenda studi banding selesai, lalu akan dilakukan pembahasan, kemudian Ranperda ini didiajukan ke Gubernur Sumbar,  kemudian dihar­monisasi bersama Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Lebih lanjut Budi Syah­rial menjelaskan, ketiga Ran­perda ini dilakukan peruba­han, karena ada beberapa atu­ran direvisi, ada yang diu­bah, malahan ada juga yang dihi­langkan serta dimodifikasi.

Budi mencontohkan, pada Ranperda retribusi umum, pungutan retribusi untuk Izin Mendirikan Ba­ngunan (IMB) tidak bisa lagi dilakukan, karena tak ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur terkait hal ini.

Baca Juga  Nonaktifkan ASN yang Terlibat Politik Praktis

Lalu retribusi pembua­tan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Capil juga tidak boleh lagi dipungut. Padahal beberapa tahun lalu, retribusi di Dinas Capil ini cukup berkontribusi me­nambah pendapatan daerah. Terakhir retribusi parkir, jika dahulunya par­kir hanya dipungut Rp2000, saat ini Rp 3000.

Selanjutnya, sebut Budi, Ranperda tentang Masjid Paripurna. Ranperda ini dibuat bukan untuk mem­bedakan mesjid yang be­sar maupun masjid yang kecil, akan tetapi untuk pem­bi­naan berkelanjutan dengan suport bantuan dana peme­rintah daerah, sehingga masjid tidak lagi kesulitan dalam dana ope­rasional.

Hal lainnya agar setiap masjid setiap bulan punya laporan keuangan yang jelas. Laporan keuangan masjid ini sebaiknya diar­sipkan dan diserahkan ke KUA Kecamatan atau di kantor lurah, dengan hara­pan agar tidak ada lagi penyelewengan laporan keuangan masjid.

Baca Juga  2 Konselor UNP Bantu Pengungsi Wamena

“Kalau ada pengurus yang melakukan penyele­wengan atau melakukan penggelepangan uang mas­jid, dengan modus men­coba menghilangkan bukti-bukti laporan keua­ngan, kopiannya bisa kita ambil di KUA Kecamatan atau kantor lurah,” ujar pria yang juga pernah ber­pro­fesi sebagai wartawan ini.

Budi Syahrial juga me­maparkan, khusus Ranper­da APBD 2023 juga banyak yang dimaksimalkan pema­kaian anggarannya untuk masya­rakat. Dari APBD Kota Pa­dang Rp 2,7 triliun, Kota Pa­dang bisa concern mem­bina usaha Usaha Mik­ro Kecil dan Menengah (UMKM) un­tuk ibu-ibu ru­mah tangga dan Kaum Wa­nita Rentan Sosial Ekonomi (WRSE), karena sek­tor ter­sebut sangat terpu­kul akibat pandemi Covid-19.

“Akibat sektor UMKM ini hancur, membuat angka perceraian rumah tangga menjadi tinggi, sebanyak 500 kasus di Kota Padang. Malah yang menggugat perceraian didominasi oleh kaum ibu-ibu. Dengan program UMKM untuk  ibu-ibu rumah tangga atau kaum WRSE ini ke depan, diha­rapkan mereka bisa bang­kit kembali setelah pan­demi Covid 19 ber­akhir,” tutup Budi. (hen)