BERITA UTAMA

Dorong Transaksi Keuangan Daerah Lebih Transparan, Bank Nagari Perkuat Ekosistem Digital ETPD

×

Dorong Transaksi Keuangan Daerah Lebih Transparan, Bank Nagari Perkuat Ekosistem Digital ETPD

Sebarkan artikel ini
PERKUAT ETPD DI SUMBAR— Direktur Utama Bank Nagari Gusti Candra, menghadiri kegiatan High Level Meeting (HLM), ETPD Capacity Building Forum, serta ETPD Award 2026 yang digelar di Hotel Mercure Padang, Jumat (25/9).

PADANG, METRO— PT Bank Nagari terus memperkuat dukungan terhadap percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Sumatera Barat (Sumbar). Digitalisasi transaksi dinilai menjadi bagian penting dalam mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan inklusif.

Komitmen tersebut ditegaskan Direktur Utama Bank Nagari Gusti Candra dalam kegiatan High Level Meeting (HLM), ETPD Capacity Building Forum, serta ETPD Award 2026 yang digelar di Hotel Mercure Padang, Jumat (25/9).

Kegiatan tersebut dihadiri pejabat pemerintah pusat dan daerah, regulator, jajaran Bank Nagari, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Gusti Candra mengatakan, sebagai bank pembangunan daerah, Bank Nagari memiliki posisi strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi dan pemba­ngunan di Sumbar. Karena karakteristik dan kebutuhan setiap daerah berbeda, Bank Nagari terus menyesuaikan layanan perbankan dengan kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat.

“ETPD adalah bagian dari upaya membangun pengelolaan keuangan daerah yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan inklusif,” kata Gusti.

Ia menjelaskan, Bank Nagari terus mengembangkan ekosistem digital untuk mendukung penerimaan daerah. Sejumlah layanan yang disiapkan antara lain e-retribusi, Nagari Portal Payment (NPP), host to host, serta SNAP API yang memungkinkan integrasi dengan sistem pemerintah daerah maupun mitra.

Untuk pengeluaran da­erah, Bank Nagari menyediakan Nagari Cash Management (NCM), SP2D Online yang terintegrasi dengan SIPD RI, serta integrasi transaksi nontunai Siskeudes.

Digitalisasi juga diperluas melalui berbagai kanal pembayaran. Masyarakat dan dunia usaha dapat membayar pajak dan retribusi melalui Super Apps Ollin by Nagari, ATM/CRM, EDC, QRIS, virtual account, teller, internet banking, Agen Bank Nagari Link hingga POS Android.

Bank Nagari juga mengembangkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), Nagari Digital Masjid, serta integrasi layanan dengan Samsat dan badan layanan umum daerah (BLUD), termasuk rumah sakit umum daerah.

Menurut Gusti, ETPD tidak boleh hanya dipahami sebagai perpindahan transaksi dari tunai menjadi nontunai. Lebih dari itu, digitalisasi harus mampu menciptakan sistem transaksi yang tercatat, terintegrasi, dan mudah dipantau sehingga memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.

“Yang ingin dibangun Bank Nagari bukan sekadar sistem pembayaran, melainkan sebuah ekosistem digital keuangan daerah yang terintegrasi, mulai dari penerimaan daerah, pengelolaan kas, sampai dengan pengeluaran daerah,” ujarnya.

Baca Juga  Gedung Bekas Kantor Pajak Ludes Terbakar, Tamu-tamu Hotel sempat Berhamburan, Kerugian Ditaksir Capai Rp 1 miliar

Ia menambahkan, transaksi digital tidak hanya memberikan kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat maupun pemerintah daerah, tetapi juga memperkuat pencatatan, pemantauan, dan pengawasan transaksi.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Agus Fatoni, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menekankan pentingnya pemerintah daerah mengoptimalkan kapasitas fiskal yang tersedia.

Menurut Agus, pe­ningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dapat dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi digital, serta pengembangan inovasi daerah.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar memastikan data yang digunakan dalam pengelolaan keuangan selalu diperbarui dan memiliki tingkat akurasi yang baik. Data tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam proses penerimaan Dana Transfer ke Daerah (TKD).

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumbar, Sudarta, mengatakan perluasan digitalisasi penerimaan daerah harus diikuti dengan optimalisasi pemanfaatan kanal pembayaran dan pe­nguatan integrasi data an­tara perbankan dengan pemerintah daerah.

“Jangan sampai kita hanya memperbanyak pilihan pembayaran, tetapi pemanfaatannya belum maksimal,” ujarnya.

Menurut Sudarta, hal yang tidak kalah penting adalah memastikan informasi transaksi dari perbankan dapat tersambung dengan sistem pemerintah daerah. Dengan demikian, proses pencatatan dan pemantauan transaksi dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi yang mewakili Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan pe­nguatan ETPD membutuhkan sinergi seluruh pihak.

“Digitalisasi transaksi pemerintah daerah diha­rapkan memberikan manfaat nyata bagi tata kelola pemerintahan dan pela­yanan kepada masyarakat,” katanya.

Perkuat Kemandirian Fiskal

Pada sesi High Level Meeting, Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Pariwisata dan Telekomunikasi Kemenko RI, Puji Gunawan, menjelaskan bahwa penguatan ekosis­tem digital daerah harus dilakukan secara menyeluruh.

Menurutnya, sejumlah aspek yang perlu diperkuat antara lain ketersediaan layanan sinyal, digitalisasi UMKM, peningkatan investasi daerah, penguatan regulasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset dae­rah.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam forum tersebut adalah implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Sumbar yang masih belum merata.

Dari pemerintah dae­rah di Sumbar, baru tujuh daerah yang telah menerbitkan KKPD. Namun, dari jumlah tersebut, baru tiga daerah yang telah menggunakannya untuk transaksi, yakni Kabupaten Dharmasraya, Kota Bukittinggi, dan Kota Padang.

Baca Juga  Sambut 75 Tahun Hubungan Bilateral, Indonesia dan Tiongkok Siapkan Pertemuan 2+2

Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Simon Saimima, mengatakan kondisi tersebut me­nunjukkan masih perlunya percepatan implementasi KKPD di daerah.

Dari tujuh daerah yang telah menerbitkan KKPD, tiga daerah sudah masuk tahap penggunaan atau transaksi. Sementara itu, masih terdapat 17 pemerintah daerah di Sumbar yang belum melakukan transaksi menggunakan KKPD.

Ke-17 daerah tersebut terdiri dari Pemerintah Provinsi Sumbar, Kabupa­ten Agam, Kepulauan Mentawai, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, serta Kota Padang Panjang, Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok.

KKPD merupakan instrumen pembayaran pemerintah daerah yang diran­cang untuk mening­katkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan belanja daerah.

Melalui KKPD, transaksi tunai dapat dikurangi sehingga pembayaran menjadi lebih aman dan terdokumentasi. Setiap transaksi juga tercatat secara elektronik, sehingga dapat ditelusuri dan mendukung proses pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

Direktur Keuangan Bank Nagari Roni Edrian menambahkan, keberhasilan ETPD tidak hanya ditentukan oleh kesiapan sistem dan teknologi.

Menurutnya, implementasi ETPD membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, regulator, Bank Indonesia, Bank Nagari, dan seluruh pihak yang berada dalam ekosistem transaksi pemerintah daerah.

“Keberhasilan ETPD membutuhkan kolaborasi dan komitmen bersama. Teknologi harus diikuti kesiapan sumber daya manusia, regulasi, serta kemauan pemerintah daerah untuk menggunakannya secara optimal,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Bank Nagari juga memberikan ETPD Award 2026 kepada sejumlah pemerintah daerah yang dinilai menunjukkan capaian dalam pengembangan dan implementasi digitalisasi transaksi daerah.

Penghargaan Pe­ning­katan Implementasi ETPD Tahun 2025 diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sumbar dan Kota Padang Panjang.

Penghargaan Transaksi Retribusi Daerah Tertinggi Tahun 2026 periode Januari-Juni diberikan kepada Kota Bukittinggi dan Kabupaten Tanah Datar. Sementara Penghargaan Transaksi Pajak Daerah Tertinggi periode yang sama diberikan kepada Kota Padang dan Kota Bukittinggi.

Selanjutnya, Penghargaan Optimalisasi Dana Pemda pada CASA Bank Nagari 2026 diberikan kepada Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Penghargaan Inovasi Digitalisasi Pendapatan Asli Daerah diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sumbar dan Kabupaten Pesisir Selatan.

Sementara Penghargaan Pemda Teraktif dalam Pengembangan Digitalisasi Daerah Tahun 2026 diberikan kepada Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam. (*)