AGAM/BUKITTINGGI

Diserang Hinaan Kasus Aset  Universitas Fort De Kock, Ramlan Nurmatias: Kita Beritikad Baik Amankan Aset Negara!

×

Diserang Hinaan Kasus Aset  Universitas Fort De Kock, Ramlan Nurmatias: Kita Beritikad Baik Amankan Aset Negara!

Sebarkan artikel ini
AMANKAN ASET NEGARA— Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan pengamanan aset milik daerah yang berada di belakang Universitas Fort de Kock, dengan memasang plang pada lahan yang menjadi aset pemerintah daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Bukittinggi, bersama unsur TNI, Polri, pada Rabu (22/7) lalu.

BUKITTINGGI, METRO–Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menegaskan pemerintah beritikad baik dan tidak memiliki niat jahat dalam setiap proses pengamanan aset negara, termasuk dalam kasus berujung kericuhan petugas dengan pihak kampus Universitas Fort De Kock (UFDK).

“Semua dilakukan dengan niat baik, tidak ada kita sebagai pemerintah ini memiliki niat jahat ke UFDK atau masyarakat,” kata Ramlan.

Ia menghormati setiap langkah keberatan dari UFDK terkait pengamanan aset termasuk pelaporan jajaran pemerintah Pemko Bukittinggi ke kepolisian.

Baca Juga  Hari ini, Walinagari Hasil e-Voting Dilantik Bupati

Ramlan memahami per­masalahan yang terjadi be­rupa terjadinya aksi do­rong dan kontak fisik antara petugas Satpol-PP dengan mahasiswa dan dosen mengundang banyak komentar dari masyarakat.

“Saya mengetahui ada­nya banyak hujatan dan hinaan ya itu bagi saya tidak ada masalah, sebab kita punya niat baik,” kata Ramlan.

Ia mengatakan, bahwa sesuai aturan Menteri Da­lam Negeri nomor 19 tahun 2026 tentang barang milik daerah (BMD) huruf B dikatakan setidaknya harus tanda-tanda kepemilikan aset.

“Ini yang saya luruskan sesuai aturan BMD itu memiliki tanda, makanya kita pasangkan plang dan span­duk,” katanya.

Baca Juga  Tahap Kedua, Pilwana e-Voting Digelar di 4 Nagari

Keributan terjadi saat petugas SK4 yang terdiri dari Satpol-PP, TNI-Polri dan Dis­hub berupaya memasang tanda kepemilikan aset pemerintah di sekitar kampus UFDK pada Rabu (22/7).

Upaya itu mendapat perlawanan dari pihak kampus, Pemko Bukittinggi dan UFDK masing-masing mengklaim memiliki hak kepemilikan di atas tanah yang berada di kawasan Manggis Ganting, Kota Bukittinggi. (pry)