METRO SUMBAR

Datangi Kantor BPKH, Bupati Sijunjung Upayakan Penyelesaian Penguasaan Lahan dalam Kawasan Hutan

×

Datangi Kantor BPKH, Bupati Sijunjung Upayakan Penyelesaian Penguasaan Lahan dalam Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
PENYELESAIAN PENGUASAAN LAHAN— Bupati Sijunjung Benny Dwifa mendatangi langsung Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, Pernando L. Tobing, di Kantor BPKH Wilayah I Medan, Rabu (1/7).

SIJUNJUNG, METRO–Pemkab Sijunjung sedang memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini bermukim, bertani, maupun memanfaatkan lahan yang berada di dalam kawasan hutan lindung. Untuk itu, Bupati Sijunjung Benny Dwifa mendatangi langsung Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, Pernando L. Tobing, di Kantor BPKH Wilayah I Me­dan, pada Rabu (1/7) kemarin.

Bupati Benny didampingi Kepala Bapppeda  Sijunjung Khamsiardi, Kepala Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung (ATR/BPN), Muhammad Arief Suleiman, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Daryusman, dan Fungsional Penata Ruang, Ir.Fauzan Putra.

Dalam pertemuan itu, Bupati membahas koordinasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan di wilayah Kabupa­ten Sijunjung melalui Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahun 2026.

“Program PPTPKH merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama yang masih berada di kawasan hutan lindung,” tutur Bupati Sijunjung, Benny Dwifa.

Baca Juga  Pemko Pariaman Peringati Hari Kesaktian Pancasila    

Langkah itu, lanjutnya, guna memberikan kepastian hukum terkait status lahan dan kawasan. “Kita tidak ingin masyarakat kita di Sijunjung terlibat persoalan hukum karena status lahan pertanian, kebun atau perumahan yang masih termasuk kawasan hutan,” ungkap Benny.

Program PPTPKH itu diharapkan dapat memberikan legalitas terhadap permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, sawah, kebun, serta lahan garapan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan bisa dibebaskan.

Menurutnya, penyelesaian persoalan penguasaan tanah dalam kawasan hutan membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. “Koordinasi dan kolaborasi sangat diperlukan untuk mewujudkan tata kelola kawasan hutan yang ter­tib, berkelanjutan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Bupati.

Ia berharap pertemuan tersebut menjadi langkah awal percepatan penyelesaian berbagai persoalan penguasaan tanah di Kabupaten Sijunjung.  “Dengan pertemuan ini diharapkan bisa membuka peluang lebih besar bagi ma­syarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah lama mereka manfaatkan,” terang Bupati.

Baca Juga  Menjadi Pendidik Taman Kanak-Kanak Butuh Kesabaran

Sementara itu, Kepala BPKH Wilayah I Medan, Pernando L. Tobing, menegaskan bahwa permukiman masyarakat menjadi salah satu prioritas utama dalam pelaksanaan PPTPKH.  Ia mendorong Peme­rintah Kabupaten Sijunjung untuk segera mengusulkan lokasi-lokasi yang menjadi prioritas penyelesaian.

Menurut Pernando, seluruh kampung yang berada dalam kawasan hutan perlu diusulkan masuk ke dalam peta indikatif sebagai dasar proses penyelesaian.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta me­ngusulkan seluruh wilayah yang berpotensi masuk dalam program tersebut agar dapat diverifikasi melalui data dan foto udara yang tersedia. “Berbagai fasilitas seperti jalan yang berada di dalam kawasan hutan dapat diselesaikan melalui mekanisme kerja sama sesuai kewenangan, termasuk skema pinjam pakai kawasan hutan yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku,” jelasnya. (ndo)