METRO SUMBAR

BPS Sumbar Lindungi 5.517 Petugas Sensus Ekonomi dengan BPJS Ketenagakerjaan

×

BPS Sumbar Lindungi 5.517 Petugas Sensus Ekonomi dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
SERAHKAN KARTU BPJS—Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau, Ibkar Saloma (tengah) saat menyerahkan secara simbolis perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas Sensus Ekonomi 2026, Minggu (28/6)

PADANG, METRO–Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat (Sumbar) berikan jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 5 ribu petugas lapangan Sensus Ekonomi 2026. Hal dimaksud disampaikan Kepala BPS Sumbar, Nurul Hasanudin saat mencanangkan Pelaksanaan Sen­sus Ekonomi 2026 di kawasan Car Free Day (CFD) Halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat, Minggu, (28/6).

“Langkah ini sebagai ben­tuk perlindungan nyata jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh petugas sensus ekonomi sebagai mitra BPS. Program perlindungan sosial ini merupakan kolaborasi BPS dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Hasan menjelaskan, hingga kini terdapat sebanyak 5.517 petugas lapangan door to door dan Sensus Usaha Besar di kabupaten/kota di Sumbar yang telah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Mengingat kegiatan petugas yang telah kami rekrut lebih banyak berada di lapangan, penting agar me­re­ka dijamin dan dilindungi melalui BPJS. Hal dimaksud sebagai langkah kami untuk mendukung kelancaran pelaksanaan sensus yang dilaksanakan hingga 31 Agustus mendatang,” katanya.

Baca Juga  Wawako Pariaman Meriahkan dan Ramaikan Lomba Mancing Mania Mesra

Ia menyebut, selain mem­bekali petugas lapangan dengan atribut resmi dan perlindungan jaminan sosial, BPS juga membentuk Pos Sensus di berbagai daerah.

Hal dimaksud, untuk men­­dekatkan masyarakat dengan petugas Sensus Eko­nomi 2026 yang tersebar di ka­bupaten/kota di Sumbar dan untuk memastikan seluruh keluarganya terdata oleh petugas Sensus Ekono­mi.

Hasan menambahkan, pelaksanaan Sensus Eko­nomi 2026 akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026 dengan menyasar seluruh pelaku usaha di Sumatera Barat, mulai dari usaha mikro, ke­cil, dan menengah (UM­KM) hingga usaha berskala besar.  Ia mengajak masya­ra­kat dan pelaku usaha menerima kedatangan petugas sensus serta memberikan data yang benar dan lengkap agar hasil pendataan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan eko­nomi yang lebih tepat sa­saran.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Kete­nagakerjaan Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau,­ Ibkar Saloma mengatakan, keikutsertaan para petugas sensus dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan upaya untuk memberikan rasa aman selama mereka melaksanakan tugas. “Pekerjaan petugas sensus memiliki tingkat risiko tersendiri karena mengharuskan mereka memiliki keikutsertaan da­lam program BPJS JKK, me­reka lebih terlindungi dari risiko kerja,” ujarnya.

Baca Juga  6 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Nota Ranperda APBD Tanah Datar TA 2026

Ibkar Saloma menambahkan, melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), petugas lapangan Sensus memperoleh perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit yang timbul akibat aktivitas pekerjaan selama masa penugasan.

Menurutnya, kolaborasi bersama BPS Sumbar menjadi langkah positif dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial kete­na­ga­ker­jaan, khususnya bagi pekerja non-ASN yang menjalankan tugas-tugas strategis pemerintah. Ia berharap kolaborasi antara BPS dan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi contoh bagi berbagai instansi lain dalam memberikan perlindungan kepada tenaga lapangan. Dengan adanya jaminan sosial kete­nagakerjaan, para petugas sensus diharapkan dapat menjalankan tugas penda­taan secara optimal, aman, dan nyaman sehingga pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Sumatera Barat berjalan lancar serta menghasilkan data yang akurat dan ber­kualitas. (fan)