BERITA UTAMA

BNNP Sumbar Munsahkan 73,38 Kg Ganja, Hasil Tangkapan 5 Tersangka Penyelundup Jaringan Lintas Provinsi

×

BNNP Sumbar Munsahkan 73,38 Kg Ganja, Hasil Tangkapan 5 Tersangka Penyelundup Jaringan Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN— BNNP Sumbar memperlihatkan barang bukti ganja hasil penangkapan lima orang tersangka dan selanjutnya dimusnahkan di krematorium.

PADANG, METRO— Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar), memusnahkan barang bukti 73.387,96 Gram atau sekitar 73,3 Kilogram ganja kering hasil pengungkapan dua kasus penyelundupan oleh komplotan jaringan lintas provinsi.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Krematorium Bukit Gado-Gado, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, dengan menghadirkan lima tersangka yang ditangkap atas perkara penyelundupan ganja, Kamis (24/9).

Kepala BNNP Sumbar Toton Rasyid mengatakan, ganja yang dimusnahkan berasal dari dua peng­ungkapan, yakni kasus di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, dan kasus pengiriman ganja yang digagalkan di Agam serta Padangpanjang.

“Kasus pertama diung­kap pada 6 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, BNNP Sumbar menghentikan mobil Toyota Calya merah dengan nomor polisi BA 1875 OM di depan SPBU Sawah Panjang, Lubuk Sikaping,” kata Toton Rasyid.

Dijelaskan Toton Rasyid, dari hasil penggeledahan di dalam mobil,  petugas menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan di bagian bagasi belakang mobil. Ganja tersebut dikemas dalam berbagai ka­rung dan kantong plastik dengan total berat bersih ganja yang diamankan mencapai 44.084,46 gram.

“Sementara itu, dari pemeriksaan terhadap dua tersangka berinisial MR dan AAZ, Tim BNNP Sumbar kemudian mengembangkan kasus tersebut ke kawasan Kuranji, Kota Pa­dang dan meringkus tersangka TRAR yang diduga berperan sebagai pengendali kurir sekaligus pemilik ganja,” jelas Toton Rasyid.

Baca Juga  2 Sekawan Terekam CCTV Curi Motor di Kota Padang, Korban Lupa Cabut Kunci

Selanjutnya, kata Toton Rasyid, kasus kedua berawal dari informasi ma­sya­rakat mengenai pengiriman ganja lintas Sumatra Utara-Sumatra Barat. Petugas kemudian menggagalkan pengiriman tersebut pada 15 September 2026 sekitar pukul 04.50 WIB di Simpang Pasar Ko­to Baru, Kabupaten Agam.

“Saat hendak dihentikan, kendaraan yang menjadi target operasi justru mencoba melarikan diri dengan menabrakkan mobil ke kendaraan petugas BNNP Sumbar yang mela­kukan blokade. Akibatnya, mobil petugas mengalami kerusakan cukup parah,” tutur Toton Rasyid.

Meski sempat berta­bra­kan dengan kendaraan pelaku, kata Toton Rasyid, petugas akhirnya mengamankan seorang pria berinisial SW yang berada di dalam Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi T 1613 MP. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu karung besar berwarna biru di bangku baris kedua.

“Di dalamnya terdapat 20 paket besar ganja kering. Selain itu, ditemukan 10 paket besar ganja kering lainnya di bangku baris ketiga. Seluruh paket dibung­kus menggunakan lakban warna cokelat,” ungkap Toton Rasyid.

Namun, dari hasil interogasi, kata Toton Rasyid, pelaku SW mengaku hen­dak mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya di Padangpanjang.

BNNP Sumbar kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pria berinisial A di dalam mobil Kijang Super KF 70 Short warna biru dengan nomor polisi BA 1967 CA di SPBU Ganting, Padangpanjang. Dari pemeriksaan awal, A mengaku diperintah Solihin yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bukittinggi untuk menerima 30 paket ganja tersebut.

Baca Juga  Wigiono Gelar Sunatan Massal dan Santunan, Bagikan Ribuan Sembako di Dharmasraya

“Solihin diketahui merupakan orang yang ditang­kap BNNP Sumbar pada 2025 dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja kering. Dalam kasus Agam dan Padangpanjang, total barang bukti yang diamankan 29.853,32 gram,” kata Toton.

Dari dua kasus tersebut, BNNP Sumbar kemudian memusnahkan 43.­654,64 gram ganja dari kasus Lubuk Sikaping dan 29.733,32 gram dari kasus Padang Panjang. Total ganja yang dimusnahkan mencapai 73.387,96 gram atau sekitar 73,3 kilogram.

“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan ba­gian dari komitmen BNNP Sumbar dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap nar­kotika. Kita harus berkomitmen untuk serius dan ber­kolaborasi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap nar­koba di Ranah Minang yang kita cintai ini,” tegasnya.

Terpisah, Gubernur Sum­bar yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumbar, Mursalim, menyampaikan apresiasi tinggi atas keberanian dan dedikasi BNNP Sumbar beserta jajaran penegak hukum.

“Narkoba adalah extraordinary crime yang membutuhkan keberanian, pemikiran mendalam, serta sinergi kuat untuk memberantasnya. Pemusnahan ini menunjukkan hadirnya negara dalam menyelamatkan generasi muda. Kita tidak ingin masyarakat dan masa depan Sumatera Barat hancur karena narkoba,” pungkas Mursalim. (*)