METRO SUMBAR

BKN Sosialisasikan Aturan Kepegawaian di Padangpariaman

×

BKN Sosialisasikan Aturan Kepegawaian di Padangpariaman

Sebarkan artikel ini
SAMBUTAN—Bupati Padangpariaman Suhatri Bur memberikan sambutan saat acara, kemarin.

PDG.PARIAMAN, METRO–Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemarin, sosialisasikan aturan kepegawaian dan penyederhanaan birokrasi bagi kepala perangkat daerah. Penye­derhanaan birokrasi melalui pengalihan jabatan struk­tural ke fungsional, terus dilakukan dari Pusat hingga Daerah.  Nantinya, hasil penyederhanaan ini adalah organisasi peme­rintahan ke depan akan berbasis pada fungsional dan kinerja, yang lebih mengedepankan output dan keahlian. Ruang lingkup penyederhanaan bi­rokrasi yang sedang berjalan, dilakukan melalui transformasi organisasi, transformasi sistem kerja, serta transformasi jabatan.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Padangpariaman menggelar sosialisasi aturan kepegawaian dan penyederhanaan birokrasi oleh Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru Neni Rochyany.

Bupati Padangpariaman Suhatri Bur menyampaikan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk me­ngikuti dengan serius. Ka­rena materi yang akan disampaikan nantinya, akan diperlukan bagi kepala pe­rangkat daerah, terutama dalam masalah kenaikan pangkat dan promosi jabatan yang bersangkutan.

Baca Juga  Wako Zoom Meting dengan Gubernur

“Terkait penyederhanaan birokrasi di lingku­ngan Pemerintah Daerah, banyak jabatan struktural yang disetarakan dengan jabatan fungsional. Karena pada suatu perangkat daerah, hanya dikenal 2 level jabatan struktural kecuali di sekretariat. Untuk itu, kepada pejabat administrator dan jabatan tinggi pra­tama harus bisa memahami semua regulasi, terkait penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Bupati.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru beserta rombongan. Yang telah meluangkan waktu untuk datang ke Padangpariaman dan berbagi informasi terbaru, terkait pelaksanaan pe­nyederhanaan birokrasi yang sudah harus dilaksa­nakan pada tahun ini.

Baca Juga  Penghuni PSTW Sabai Nan Aluih Terima Bantuan

Sementara itu, Kepala BKN Neny Rochyan di­dam­pingi Kabid Pengembangan dan Suvervisi Kepegawaian Wisudo Putro Nugroho memaparkan manfaat penyederhanaan bi­rokrasi bagi pejabat admi­nistrasi yang disetarakan kepada jabatan fungsional.

“Sesuai dengan Permenpan no. 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Usulan penyetaraan jabatan pa­ling lambat pada tanggal 30 Juni 2021, pelantikan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2021,” jelas Kepala BKN.  (efa)