METRO SUMBAR

Bimtek Verifikasi Faktual Balon Independen Dilaksanakan

×

Bimtek Verifikasi Faktual Balon Independen Dilaksanakan

Sebarkan artikel ini

MENTAWAI,METRO
Panwaslu Kecamatan Sipora Utara Lakukan Pengawasan Bimbingan teknis (Bimtek) Verifikasi Faktual Bakal Calon (Balon) independen  Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang diselenggarakan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai di Kantor KPU Jalan. Raya Tuapejat Km.7, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sipora Utara Arwizul mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020,  Tentang  pedoman teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020,  maka kami Panwaslu sesuai surat keputusan itu  mulai melakukan pengawasan tahapan-tahapan Pilkada 2020, ungkapnya.

Baca Juga  Isi Kemerdekaan, Shafiyyah Community Buat Penghuni Panti Jompo Tersenyum 

 “Hari ini kami komisioner Panwaslu Kecamatan Sipora Utara melakukan  pengawasan Bimtek Verifikasi Faktual  Balon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat  yang dilaksanakan oleh KPU Mentawai  terhadap  Panitia Pemilihan  Kecamatan (PPK) Sipora Utara  dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kecamatan Sipora Utara, sebut Ketua Panwaslu Kecamatan Sipora Utara Arwizul kepada Awak Media di lokasi Bimtek depan  Kantor KPU Mentawai, Selasa (23/6/2020).

 Pantauan Panwaslu Kecamatan Sipora Utara, kegiatan Bimtek yang dilaksanakan KPU Mentawai sebagai narasumber langsung dipimpin  ketua KPU Mentawai Eki Butman dan komisioner KPU  berjalan sesuai dengan aturan surat keputusan Bawaslu, kata  Arwizul.

Baca Juga  KPA Goes To School, Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS di SMK Kosgoro Payakumbuh

 Dikatakan Arwizul, PPK dan PPS yang telah mengikuti Bimtek dari KPU Kabupaten kepulauan Mentawai  diharapkan dapat memahami dan melaksanakannya nanti saat melakukan Verifikasi Faktual di lapangan, tentunya dilakukan sesuai aturan yang sudah ditetapkan KPU dan Bawaslu, terang Arwizul.

 Saat melakukan pengawasan turut serta Komisioner Pencegahan dan Hubungan antar lembaga Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sipora Utara Suardi.D dan Komisioner Hukum dan Penindakan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sipora Utara   Yora Putria Yulia S.Pd  dan staff devisi hukum dan penindakan  Mia Saibuma, S.Pd serta  Staf divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga Jhon Juharment Syah, Amd.kep, ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Sipora Utara Arwizul.(s)