Selundupkan Sekarung Ganja, 2 Pemuda Ditangkap di Perbatasan

PASAMAN, METRO
Anggota Satuan Narkoba Polres Pasaman kembali berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan paket ganja Sumatra Utara ke Sumatra Barat. Kali ini, sebanyak 15 paket besar disita dari dua orang tersangka yang melintas di wilayah perbatasan provinsi tepatnya di daerah Jorong Muara Cubadak Nagari Padang Mentinggi Kecamatan Rao Pasaman. Senin (27/7) sekitar pukul 01.30 WIB.

Modus yang dijalankan kedua tersangka yakni berinisial DRA (23) dan RFA (20) yang sama-sama warga Sangkir Jorong III Sangkir, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam inipun terbilang pandai. Mereka masuk ke Sumbar melewati perbatasaan disaat sudah tengah malam, agar pergerakannya tidak terpantau.

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya. Kapolres mengungkapkan, penangkapan itu berawal disaat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada orang membawa ganja dari daerah Sumut melintas di wilayah Pasaman. Atas laporan itu pihaknya langsung melakukan pengetatan di perbatasan Sumbar-Sumut tepatnya di Kecamatan Rao Pasaman.

“Tidak lama melakukan pengintaian tepatnya pada Senin (27/7) sekitar pukul 01.30 WIB, kita melihat satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah tanpa pelat nomor dikendarai oleh kedua orang tersangka melintas di wilayah perbatasan Sumbar-Sumut dan diduga membawa narkotika dengan menggunakan karung goni plastik warna putih,” kata AKBP Hendri Yahya.

Bahkan, menutur AKBP Hendri Yahya, saat dilakukan penyetopan, kedua tersangka masih berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran. Tidak jauh dari lokasi penyetopan tepatnya di Jorong IV Sumpadang Nagari Padang Mentinggi Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman akhirnya motor yang dikendarai kedua tersangka berhasil dihentikan.

“Kedua tersangka masih berusaha melarikan diri akan tetapi dengan kesigapan para petugas satu orang tersangka berinisial DRA (23) berhasil ditaklukkan sehingga tersangka DRA dan barang bukti 15 paket besar daun ganja dibawa ke Mapolres Pasaman,” ungkap AKBP Hendri Yahya.

Dijelaskan AKBP Hendri Yahya, sesuai pengakuan tersangka DRA barang bukti tersebut mereka bawa dari Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina, Sumut dan akan dibawa ke daerah Agam. Tidak lama dari penangkapan tersangka DRA, dibantu masyarakat setempat satu orang tersangka yang berhasil kabur berinisial RFA (20) akhirnya berhasil diamankan.

“Setelah dilakukan pencarian dan pengejaran terhadap tersangka yang berhasil kabur akhirnya berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi ia melarikan diri tepatnya pada Senin (27/7) sekitar pukul 18.00 WIB. Kini kedua tersangka DRA (23) dan RFA (20) dan barang bukti sudah diamankan,” ujar AKBP Hendri Yahya. (cr6)

Exit mobile version