Bawa Kantong Kresek Mencurigakan, Tio Ditangkap di Pendakian Sikabau

AGAM, METRO
Dicurigai membawa barang haram tengah malam, seorang pria diintai polisi saat lewat di daerah Pandakian Jorong Sikabu, Kenagarian Kampung Tangah, Agam. Setelah diamankan, kecurigaan polisi benar, ternyata, kantok plastik hitam dalam genggaman pria tersebut berisi ganja kering.

Pria yang diketahui bernama Tio Rayhan (25), yang juga warga Pandakian, Jorong Sikabu, Kenagarian Kampung Tangah, Kecamat Lubuk Basung, Kabupaten Agam  itu, ditangkap Rabu (1/7) sekitar pukul 22.10 WIB.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Agam, Iptu. Awal Rama Kamis (2/7) membenarkan penangkapan tersebut. Kemudian penangkapan Tio Rayhan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar yang sudah resah dengan ulah yang bersangkutan selama ini.

Takut terimbas pada lingkungan sekitar,maka masyarakat sekitar melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Agam.Pihak Polres Agam mendapatkan laporan tersebut langsung merespon cepat,dengan menerjunakan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan tentang laporan masyarakat tersebu.

Penyelidikan demi penyelidikan terus di kembangkan, dan hasilnya jajaran Opsnal mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berjalan di Pandakian Jorong Sikabu Kenagarian Kampung Tangah. Tak mau menyia-nyiakan kesempatan itu jajaran Opsnal langsung terjun kelokasi. Sesampai di lokasi benar saja jajaran opsnal melihat pelaku sedang berjalan.

“Awalnya kita ikuti pelaku dari belakang,setelah diyakini pelaku bawa narkoba jenis ganja langsung dilakukan penangkapan. Saat itu, pelaku memegang bungkusan plastik warna hitam dan bungkusan itu sempat terjatuh dari tangannya,” ungkap Iptu Awal Rama.

Setelah dilakukan penggeledahan, bungkusan plastik warna hitam itu ternyata berisikan daun ganja kering yang dibalut lakban warna kuning. Yang bersangkutan langsung dilakukan introgasi lapangan dan memeriksa seluruh tubuhnya. Ia mengakui bahwa bungkusan hitam yang di balut lakban warna kuning itu memang berisikan daun ganja.

“Tersangka langsung diamankan bersama barang bukti satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi dilakban warna bening dan dibungkus kantong plastik warna hitam serta satu unit handphone merk Realme warna biru dan satu helai celana training warna hitam merk Armaour dan dibawa ke mako Polres,” bebernya.

Saat ini  tersangka dalam pemeriksaan intensif terkait kepemilikan narkoba jenis daun ganja tersebut. Tersangka juga disangkakan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun. (fry)

Exit mobile version