Polda Tertibkan Galian C di Nagari Koto Beringin, Enam Orang Ditangkap Bersama Wali Nagari

DHARMASRAYA, METRO
Setelah Reskrimsus dan Brimobda Polda Sumbar mentertibkan kegiatan tambang emas atau ilegal mining di kawasan Durian Simpai, Nagari Koto Nan Ampek Dibawah, Kecamatan IX Koto, Tepatnya di Sungai Pinang dan Sungai Beruang, beberapa waktu lalu, Kamis (2/7), Polda Sumbar kembali melakukan penindakan kegiatan galian C illegal di kawasan Nagari Koto Beringin, Kecamatan Tiumang.

Warga Nagari Koto Beringin dan Nagari Tiumang sempat buncah dengan kedatangan tim Subdit IV Dirkrimsus Polda dan Satreskrim Polres Dharmasraya tersebut. Apalagi diinformasikan, kepolisian mengamankan 7 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal mining dan galian C di daerah itu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi pasti dari pihak yang berwenang terkait identitas lengkap tujuh orang yang diamankan tim Polda Sumbar itu. Informasi sementara, satu diantaranya merupakan Wali Nagari Koto Beringin.

Dari tujuh orang itu, lima orang sebagai pekerja dompeng, satu operator alat berat jenis excavator dan satu orang yang diduga sebagai bos atau pemilik galian C dan dompeng.

Menurut keterangan salah seorang warga berinisial JR, kedatangan jajaran anggota kepolisian Polda Sumbar dibantu Polres Dharmasraya itu sempat mengejutkan warga. Apalagi saat mendapat berita ada tujuh orang yang diamankan.

Selain mengamankan tujuh orang itu, petugas juga mengamankan satu unit dump truck galian C dan dompeng yang digunakan untuk ilegal mining.

“Sekira pukul 18.00 WIB, saya melihat ada alat berat lewat dikawal petugas. Kabarnya alat berat itu milik salah satu Wali Nagari yang ikut diamankan,” bebernya.

Terkait adanya Wali Nagari yang diamankan petugas, Camat Tiumang Arwenta, tidak mau berkomentar banyak. “Kita sedang telusuri informasi ini, kalau ada informasi nanti kita sampaikan,” singkat Arwenta. Kamis (2/7) malam.

Terpisah, Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, membenarkan penangkapan tujuh pelaku galian C tersebut.

“Mereka ditangkap Diskrimsus Polda Sumatera Barat. Operasi ini bukan tambang emas tapi tambang galian C. Penangkapan, Kamis (2/7) sekira pukul 14.00,” terang AKP Suyanto, Jumat (3/7).

Ia juga membenarkan, dalam penangkapan tujuh orang tersebut, salah satunya adalah Wali Nagari Koto Beringin.

“Mereka sudah dibawa ke Polda Sumbar, Jumat (3/7) sekira pukul 02.30 WIB. Dalam pengkapan itu juga diamankan barang- bukti berupa satu unit alat berat excavator,” katanya.

Disinggung soal identitas 7 orang yang diamankan itu, AKP Suyanto enggan memberikan keterangan. “Soal nama, adalah  kewenangan Diskrimsus Polda Sumbar, karena mereka yang menangkap,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto juga membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar melalui Subdit IV di wilayah Dharmasraya tepatnya di Nagari Koto Beringin dan Nagari Tiumang, Kecamatan Tiumang.

“Memang ada penindakan Galian C dan Ilegal Mining di sana. Tapi siapa saja yang ditangkap itu, nanti kita informasikan lebih lanjut. Saat ini tim Ditreskrimsus masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut,” ungkap Kombes Pol Satake Bayu. (g/rgr)

Exit mobile version